![]() |
Petugas apoteker saat mengadu ke Polsek Miru bulan April lalu (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Kasus Dugaan PHK secara sepihak yang dilaporkan salah seorang tenaga apoteker di RS Tjandra saat ini masih bergulir.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan bahwa
mengeluarkan putusan PHK tidak semudah yang terjadi, sehingga pihaknya pun
terus mendalami laporan tersebut.
Menurutnya, harus didalami apakah ketika di-PHK karyawan
terkait dalam posisi habis masa kontrak atau tidak melaksanakan fungsi sesuai
bidangnya?
“Belum ditingkatkan dan masih kita dalami. Yang melapor itu
merupakan tenaga apoteker,” kata AKP Hermanto, Selasa (13/7/2021).
Dijelaskan, untuk persoalan ini belum mengarah ke tindak
pidana, sehingga pihaknya melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) guna
mengetahui apakah laporan ini merujuk pada pemberian pesangon atau berupa
kompensasi.
Disnaker juga telah mempertemukan kedua belah pihak dan
disarankan agar pihak RS Tjandra memberikan hak-hak karyawan terkait dengan
jumlah kurang lebih Rp 40 juta. Namun, pihak RS mengaku tidak akan membayarnya.
“Yang ditagih pelapor dalam persoalan ini adalah terkait
hak-haknya. Disnaker sudah lakukan pertemuan bersama kedua belah pihak. Di Disnaker
itu ada PPNS,” katanya.
Dugaan PHK sepihak ini pertama kali diadukan ke Polsek
Mimika Baru tanggal 6 April 2021 dan kemudian diarahkan agar dilaporkan ke
Polres Mimika dan Disnakertrans. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar