![]() |
Alm. Paskalis Kirwelakubun (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini menjadi Badan Kepegawaian Daerah dan SDM (BKDSDM) Kabupaten Mimika, Paskalis Kirwelakubun akan dimakamkan besok, Rabu (28/7/2021) Pukul 08.00 WIT (sebelumnya disebutkan pukul 10.00 WIT) di tempat pemakaman umum (TPU) SP2 Timika, Papua.
Hal ini diungkapkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Yulianus Sasarari saat ditemui di rumah duka Jalan SP2,
jalur 2 Timika, Papua.
“Jadi ibadah penguburan dimulai jam 10.00 WIT. Nanti setelah
ibadah, pihak gereja menyerahkan jenazah ke pihak pemerintah untuk dilakukan
prosesi pemakaman di TPU SP2,” kata Sasarari.
Sasarari menyebutkan belum mengetahui secara jelas penyebab
kematian dari Paskalis Kirwelakubun namun ia mengaku sedih kehilangan sosok
pejabat yang baik, bertanggung jawab dengan pekerjaannya dan humoris.
“Saya mengenal beliau sosok yang baik, bersahaja dan
humoris, dia sangat bertanggungjawab dalam pekerjaanya. Semoga dia mendapat
tempat yang layak di sisi Tuhan,” ujarnya.
Pantauan Salam Papua banyak orang datang melayat di rumah
duka dan lebih banyak dari ASN di lingkup Pemkab Mimika termasuk sejumlah
pimpinan OPD. Semua pelayat yang hadir menggunakan masker.
Tampak juga Asisten 3 Setda Mimika, Hendriete Tandiyono
berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait ritual pemakaman besok.
Seperti diberitakan sebelumnya Paskalis Kirwelakubun tutup
usia pada Senin (26/7/2021) 17.26 WIT dalam usia 47 tahun.
Jenazah yang sebelumnya di ruang IGD Rumah Sakit Mitra
Masyarakat (RSMM) sudah diserahkan ke pihak keluarga dan disemayamkan di rumah
duka Jalan Cenderawasih SP2, Jalur 2, Timika, Papua.
Anak pertama dari 6 bersaudara ini yang pernah menjabat
sebagai Kepala Distrik Mimika Timur dan sekarang menjadi Staf Ahli Bidang Hukum
dan Politik Setda Mimika ini meninggalkan satu orang istri dan tiga orang
anak. (YOSEFINA)
Catatan Redaksi: Isi berita ini ada sedikit perubahan setelah ada informasi terbaru yang diterima wartawan Salam Papua
0 komentar:
Posting Komentar