![]() |
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang juga ketua Satgas Covid-19 menandatangani kesepakatan bersama terkait PPKM berskala Mikro (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mimika menyepakati seluruh aktivitas di Mimika dibatasi mulai jam 06.00 WIT (pagi) hingga pukul 18:00 WIT, berlaku tanggal 7 Juli 2021 hingga tanggal 7 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan keputusan bersama Nomor 443.1/476
tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di
Kabupaten Mimika.
Wakil Ketua 3 Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika, Michael
Gomar mengatakan, kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika cukup menguatirkan
masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi, Satgas mengambil keputusan untuk memberlakukan
PPKM berbasis mikro.
Dengan adanya pembatasan tersebut, semua aktivitas
masyarakat, perkantoran, fasilitas publik, tempat perbelanjaan dibatasi mulai
jam 6 pagi sampai 6 sore terkecuali pelayanan esensial.
"Semua fasilitas publik, perkantoran, pertemuan,
pernikahan dibatasi hanya 50 persen jumlahnya," ungkap Gomar.
Tambahnya, segala bentuk kegiatan pemerintahan dalam hal ini
Bimtek ataupun Diklat di luar daerah dihentikan sementara waktu.
Bagi pelaku perjalanan keluar Timika maupun masuk Timika
wajib mengantongi hasil PCR negatif dan memiliki sertifikat vaksin minimal
tahap pertama.
Sementara bagi pelaku perjalanan antar Papua wajib
mengantongi hasil rapid antigen negatif.
Dengan adanya pembatasan aktivitas tersebut, sekolah di
Mimika tetap melakukan aktivitas belajar mengajar secara daring.
"Mimika sengaja lakukan awal meskipun belum ada surat
edaran dari Provinsi Papua. Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, karena
keterlambatan pembatasan kasus langsung melonjak sehingga kita tidak bisa
atasi, dan hari ini kita mengambil langkah lebih cepat," terangnya.
Keputusan bersama tersebut akan di evaluasi kembali secara
berkala.
Disamping itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold
Ubra mengatakan bahwa pembatasan ini agar masyarakat mau divaksin.
Menurutnya, langkah yang diambil Satgas Covid-19 tersebut
untuk mengantisipasi masuknya varian baru yakni varian Delta di Kabupaten
Mimika.
"Apa yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 kita
berharap ada kerjasama dari masyarakat untuk bisa menekan penyebaran Covid-19
di Mimika," jelasnya.
Sebelumnya Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang juga selaku
ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika meminta tim gabungan untuk melakukan
sosialisasi kepada masyarakat sebelumnya kesepakatan bersama tersebut diberlakukan
kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui.
Bupati juga sampaikan, semua kegiatan OPD yang berkaitan
dengan Bimtek dan perjalanan dinas di alokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Kita lakukan pembatasan selama 1 bulan. Jika
pembatasan ini tidak juga membuahkan hasil, maka kita perketat lagi dengan
melakukan lock down selama satu bulan, dan lock down juga tidak buahkan hasil
maka kita lepas masker saja," kata Bupati Omaleng.
Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika percepat
vaksinasi kepada masyarakat, setidaknya setengah dari 330 ribu masyarakat
Mimika yang terdata harus divaksin.
Bupati pastikan jika kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika
tidak bisa ditekan maka pelaksanaan 3 event di Mimika tidak akan dilaksanakan.
(Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar