![]() |
Sekda Mimika, Michael R. Gomar (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Mulai tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2021 akan diterapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Mimika sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini disampaikan Sekda Mimika, Michael R Gomar saat
ditemui Salam Papua di Hotel Grand Mozza, Timika, Papua, Jumat siang
(29/7/2021).
Ia mengatakan, dalam penerapan PPKM level 4 ini pengunjung pasar
tradisional dibatasi 50 persen untuk pembeli dan penjual.
Untuk aktivitas di pasar tradisional, lanjut Gomar, diawasi
secara langsung oleh Tim Satgas Covid-19 dibantu oleh pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
“Pembatasan di pasar sudah diarahkan tadi pengunjungnya
dibatasi baik penjual maupun pembeli dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Secara teknisnnya tim Satgas dan Disperindag yang akan mengatur,” kata Gomar.
Dikatakan, sesuai dengan instruksi Mendagri dan keputusan
Satgas dalam masa PPKM ini, kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sama sekali
atau tempat ibadah wajib ditutup dan hajatan apapun sama sekali tidak boleh
dilakukan.
“Kegiatan-kegiatan peribadahan selama masa PPKM ini tidak
boleh dilakukan di tempat-tempat ibadah dan tempat ibadah wajib ditutup. Kegiatan
hajatan baik pernikahan atau hajatan apapun tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Dalam masa PPKM ini kegiatan esensial tetap berjalan seperti
biasa hanya saja ada pembatasan jumlah karyawan.
Untuk perhotelan, mall atau pusat-pusat perbelanjaan, jumlah
karyawan yang masuk hanya boleh 50 persen dari total karyawan untuk melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu diharapkan dari semua pelaku usaha wajib
membentuk tim Satgas ataupun tim Pokja untuk penanganan Covid-19 di
masing-masing tempat usaha.
Kemudian untuk kegiatan critical antara lain untuk pelayanan
kesehatan, Kamtibmas, dan pelayanan kelistrikan dalam hal ini PLN berjalan
seperti biasa.
Sementara itu untuk aktivitas masyarakat umum mulai dari
Pukul 06.00 WIT sampai Pukul 20.00 WIT (jam 8 malam). Sebelumnya dalam PPKM
mikro, aktivitas masyarakat mulai pukul 06.00 RIT sampai pukul 18.00 WIT.
“Artinya dengan pembatasan sampai jam 8 malam ini kita
berharap masyarakat atau pelaku usaha dari jam 6 pagi sampai jam 7 malam sudah
selesai beraktivitas. Sehingga jam 8 malam itu sudah dilakukan penyekatan untuk
PPKM sampai dengan jam 11 malam,” sebut Gomar.
Sementara untuk pelaksana kegiatan esensial lainnya seperti
pelayan publik dari Aparatur Sipil Negara (ASN), jumlah ASN yang masuk dibatasi
dari 50 persen turun menjadi 25 persen atau dibagi shift.
Kemudian untuk karyawan Bank, BUMN, BUMD dibatasi 50 persen atau
dilakukan pembagian shift.
“Untuk pihak perbankan di Kabupaten Mimika, BUMN, BUMD tetap
melaksanakan tugas dengan pembagian shift 50 persen,” ujar dia.
Gomar berharap dengan presentasi kasus Covid-19 di Kabupaten
Mimika semakin meningkat yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur
RSUD, perwakilan dari Manajemen PT. Freeport Indonesia, dan masyarakat dapat
memahami pentingnya diterapkan PPKM level 4.
“Karena PPKM level 4 ini dilaksanalan untuk menekan
penularan Covid-19 yang mana di Timika saat ini bukan semakin menurun tapi
justru semakin meningkat,” katanya.
Terkait pengawasan, Satgas Covid-19 dan ASN Kabupaten Mimika
akan membuat kegiatan rutinitas untuk monitoring vaksin dan sekaligus
sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan masker dan pentingnya vaksin.
Dikatakan lagi, dalam masa PPKM ini kegiatan dibatasi pada
malam hari karena masyarakat lebih sering kumpul pada malam hari di rumah-rumah
makan, cafe, warkop dan juga tempat-tempat nongkrong yang lain.
“Karena kegiatan kumpul-kumpul ini yang justru mempercepat
penyebaran virus Covid-19,” tuturnya.
Disebutkan, Satgas Covid-19 akan merilis bantuan-bantuan
sosial dari pemerintah pusat baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana desa dan beberapa
program bantuan lainnya yang disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak
atau masyarakat kelompok penerima manfaat yang ada di Kabupaten Mimika.
“Kita sesuaikan datanya berdasarkan data dari Kantor Pos dan
juga dari Dinas Sosial,” sebutnya.
Menurut dia, belum ada bantuan dari Pemkab Mimika karena
masih fokus pada bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Sementara ini menjalankan program bantuan dari pemerintah
pusat ini melalui Kementerian Sosial,” sebutnya.
Untuk pemberlakukan makan 20 menit di warung makan, menurut dia
tidak diberlakukan, di Mimika berjalan seperti biasa dari Pukul 06.00 WIT sampai
Pukul 20.00 WIT.
Kurir juga bisa mengantar makanan pada jam penyekatan tanpa
perlu tanda pengenal. Kurir cukup menunjukan makanan yang akan diantar serta
bukti chat pemesanan makanan.
“Jadi tidak perlu pakai kartu kurir, cukup tunjuk bukti chat
dengan pemesan makanan online dan bukti makanannya, petugas lapangan sudah
tahu,” pungkas Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK)
Kabupaten Mimika ini. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar