![]() |
Kapolres Mimika, AKBPI Gusti Gde Era Adhinata (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Mimika baru akan mulai Senin (12/7/2021) mendatang.
Menurut Kapolres, tim gabungan masih akan melakukan
sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum pada akhirnya
pengawasan terhadap PPKM berbasis mikro betul-betul ditegakkan.
"Hari Sabtu dan Minggu kita gunakan untuk sosialisasi
kepada pengusaha dan masyarakat terkait poin-poin kesepakatan bersama
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku
sejak 7 Juli kemarin dan akan berjalan hingga 7 Agustus 2021," kata
Kapolres, Jumat (9/7/2021).
Ia menambahkan, terkait teknis serta titik-titik yang
menjadi fokus pengawasan tim gabungan, akan diputuskan bersama Satgas Covid-19.
Gambaran teknis dan titik pengawasan kemungkinan seperti
yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, yakni di ruas Jalan utama.
"Kita berharap ada kerjasama yang baik antara
masyarakat Mimika. Selama masyarakat masih tertib, kita akan lakukan secara
persuasif, namun jika masyarakat tidak tertib maka kita akan berikan
sanksi," ujarnya.
Polres Mimika akan mengerahkan personel sebanyak 120 orang
untuk melakukan pengawasan di jalan terkait PPKM berbasis Mikro di Kabupaten
Mimika.
"Selain personel dari Polres Mimika juga akan ada
personel TNI, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan sukarelawan lainnya,"
terangnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar