![]() |
Indra Ebang Ola (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Golkar DPRD Mimika, Roby Kamaniel Omaleng yang meninggal dunia pada 22 April 2021 lalu belum bisa dilakukan KPU Mimika, karena belum ada SK pemberhentian dari partai politik (Parpol) Golkar yang sampai saat ini masih ditahan di Gedung DPRD Mimika.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola saat
ditemui Salam Papua di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin Timika, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mendapat SK
tersebut yang merupakan tembusan dari Partai Golkar pada tanggal 31 Mei lalu,
hanya saja secara hukum dan secara kelembagaan KPU tidak bisa memproses surat
tembusan.
“Karena itu sifatnya hanya pemberitahuan sehingga kita
meminta ke pihak DPRD (Mimika) agar surat dari Parpol untuk segera diserahkan
ke KPU Mimika supaya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pergantian Antar
Waktu (SIMPAW), agar sistem bisa terakses oleh publik dan proses PAW bisa mulai
dilakukan,” terang Indra.
Menurut dia, jika tidak ada SK tersebut maka SIMPAW tidak bisa
diakses dan tidak bisa dibaca oleh publik.
“Jadi kita harus scan SK itu dan masukan ke sistem kemudian
secara otomatis terbuka barulah bisa kita lakukan proses PAW,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait PAW tersebut pada tanggal 10 Mei lalu,
KPU Mimika mendapat surat dari pihak DPRD Mimika yang isinya mengenai
permohonan PAW Anggota Fraksi Golkar Robby Kamaniel Omaleng yang telah
meninggal dunia.
Setelah menerima surat itu, pihak Divisi Teknis KPU Mimika
melakukan verifikasi faktual termasuk mendatangi rumah sakit almarhum Robby Kamaniel
Omaleng saat meninggal dunia.
Kemudian pihak KPU Mimika membalas surat dari DPRD pada
tanggal 20 Mei yang isinya meminta DPRD mengirimkan SK Pemberhentian Anggota
Fraksi Golkar dari Partai Golkar, karena dokumen lain semuanya sudah ada hanya
SK tersebut yang belum ada.
“Karena dalam SIMPAW wajib mengisi SK pemberhentian dari
partai anggota fraksi yang mau di PAW. Secara sistem SK itu masuk dulu baru
sistem terbuka, nanti di situ berita acara perolehan suara, hasil rekapitulasi,
data hasil DB1 diplenokan, penetapan perolehan kursi dan suara Parpol pada
Pemilu 2019 dan informasi lainnya semua bisa diakses publik,” tegasnya.
Sampai saat ini pihak KPU Mimika belum bisa mengakses SIMPAW
karena saat pihak DPRD menyurati KPU Mimika tidak melampirkan SK tersebut.
“Semua dokumen sudah siap, kita hanya menunggu surat balasan
terkait SK dari partai politik yang dikirim DPRD bukan dari Parpol. KPU tidak
punya hubungan interaksi soal PAW itu ke Parpol secara langsung tetapi ke
DPRD,” terangnya.
Untuk itu pada hari ini, Selasa (6/7/2021), semua komisioner
KPU Mimika sepakat melakukan rapat dan memutuskan untuk mengirimkan surat lagi
ke DPRD Mimika dengan harapan DPRD bisa segera membalas surat dari KPU
Mimika.
“Kami berharap surat yang kami kirim hari ini bisa segera
direspon karena menyangkut hak demokrasi dan hak politiknya orang,
mengingat waktunya juga sudah cukup lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum di aturan dalam PAW kembali pada
perolehan suara Caleg dari partai yang sama dan Dapil yang sama pada Pemilu
yang sama.
“Karena suara Caleg Golkar di Dapil 2, Dapil Saudara Robby
Kamaniel Omaleng ini sudah memiliki dua kursi maka pengganti berikutnya adalah
Caleg yang memiliki suara terbanyak ketiga Saudara Yan Sampe. Untuk Dapil dua,
kursi pertama Saudara Roby Omaleng dan kursi kedua Saudara Iwan Anwar, dan ini
terbaca jelas di sistem kalau kita masukan SK dari partai politik bisa diakses
siapa saja,” terangnya.
Secara kelembagaan, KPU hanya mengeksekusi aturan dan dalam
mekanismenya KPU tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip PAW sesuai dengan
Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Lembaga KPU, semua partai politik dan semua pihak yang
memiliki kepentingan menggunakan aturan yang sama,” kata Indra.
Jika pihak DPRD sudah mengirimkan SK yang dimaksud ke KPU
Mimika, maka selanjutnya untuk proses PAW, KPU akan menyiapkan semua dokumen
kemudian menyerahkan ke DPRD untuk selanjutnya mengusulkan ke gubernur melalui
kepala daerah.
Sementara terkait posisi Ketua DPRD, menurut Indra itu
merupakan kewenangan Partai Golkar yang meraih suara terbanyak.
“Yang tentukan ketua DPRD itu kewenangan partai Golkar karena
mereka suara terbanyak,” pungkasnya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar