![]() |
Screenshoot foto di salah satu akun pribadi warga di Timika terkait aksi penolakan karyawan PTFI terhadap vaksin covid-19 (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – 33 karyawan PT. Freeport Indonesia di Tembagapura yang diduga menjadi dalang aksi penolakan vaksin covid-19 yang sempat diamankan aparat kepolisian langsung dilepas.
Kapolsek Tembagapura, Iptu Manase Sayori, SE menuturkan,
aksi yang dilakukan berlangsung lama, akan tetapi setelah dilakukan negosiasi,
aparat pun meminta agar palang dibuka dan semuanya bubar.
Kemudian, sebanyak 33 karyawan terkait diamankan dan dibawa
ke Timika serta selanjutnya mengambil data di Polres Mimika dan langsung
dibebaskan. Dengan demikian, puluhan karyawan terkait berurusan dengan
manajemennya.
“Polisi tidak tahan dan diproses. Polsek Tembagapura hanya
membubarkan saja, karena mereka tidak kantongi izin dan apa yang mereka lakukan
sudah mengganggu aktivitas. Kami bawa mereka ke Timika serta paginya ambil data
di Polres dan pagi itu juga dibebaskan,” tutur Iptu Sayori saat dihubungi via
telepon, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskan bahwa karyawan yang lakukan aksi merupakan
kelompok kecil yang kemudian mempengaruhi yang lainnya. Namun, karyawan yang
lain terbukti tidak terpengaruh dan tetap ikut divaksin.
“Mereka yang lakukan aksi itu kelompok kecil saja. Buktinya
sampai saat ini animo karyawan yang divaksin bertambah terus. Semakin hari semakin
banyak yang divaksin,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar