![]() |
Pasutri penjual Sabu yang diamankan Polisi beserta barang bukti (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Pasangan suami istri AD alias Armin (44) dan RR alias Uya yang ditangkap Polisi lantaran ketahuan menjual narkoba jenis sabu golongan I ternyata telah berkali-kali meloloskan barang haram tersebut ke Timika lewat jalur udara dari Makassar.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP
Mansyur. Menurut dia, AD dan RR ditangkap di kediamannya di jalan Kartini
tanggal 22 Juli lalu. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, kedua tersangka
mengaku membawa paket sabu tersebut menggunakan pesawat komersial dan lolos
tanpa terdeteksi X-Ray ataupun pemeriksaan petugas Bandara.
"Bukan hanya satu kali. Mereka sudah sering bawa
sendiri barang haram itu dari Makassar. Barang itu memang tidak terdeteksi,
karena alatnya belum ada di sini," tuturnya.
Penangkapan AD dan RR di waktu yang berbeda di tanggal yang
sama. Polisi juga mengamankan dua rekan lainnya yaitu A alias Roy dan J Alias
Jasman di jalan Yos Sudarso tepatnya belakang Jayanti Timika. Roy dan Jasman ketahuan
menjual narkotika diduga sabu dengan harga bervariasi yakni Rp 500 ribu hingga
Rp 1,5 Juta.
“Roy dan Jasman mengaku barang haram itu didapat dari AD dan
RR yang pasutri itu,” jelasnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar