![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SAPA (TIMIKA) – Lantaran tidak mau anak perempuannya ditalak dan akan diceraikan, seorang ayah mertua berinisial MM alias Maulud menganiaya anak menantunya berinisial HW alias Hardi.
Penganiayaan menggunakan sebilah pisau panjang dan sebuah
balok sepanjang lengan tangan ini terjadi di jalan mile 30 Timika tanggal 21
Juli 2021 saat siang hari. Akibatnya HW alias Hardi mengalami patah tulang siku
tangan bagian kanan dan dilarikan Rumah Sakit.
“Pelaku itu ayah mantunya dan korban itu anak mantunya,”
kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Jumat (23/7/2021).
Mengetahui peristiwa ini, keluarga korban langsung membuat
laporan ke Polres dan berharap agar pelaku diamankan.
“Pelaku itu sudah kita amankan. Pelaku dikenai pasal 354 sub
351 KUHAP, karena korbannya mengalami luka berat,” jelasnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar