![]() |
Jalan Budi Utomo Timika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Kasatlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal mengaku untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan penegakan hukum bagi pelanggar di ruas jalan Budi Utomo.
Hal ini mengingat masih dalam proses sosialisasi pasca
ditetapkannya ruas jalan tersebut menjadi satu arah.
Sosialisasi dalam hal ini yang dilakukan oleh Dinas
Perhubungan dan Kepolisian di bidang pengawasan tentang arus lalulintas yang
masuk dari Hasanuddin dan beberapa jalan alternatif lainnya ke Budi Utomo
tembusan Cenderawasih.
“Saat ini kita belum ada penegakan hukum untuk para
pelanggar di jalur itu, karena sementara sosialisasi,” katanya, Senin
(19/7/2021).
Jika jangka waktu sosialisasi selesai, maka secara pasti
penegakkan hukum akan diterapkan bagi setiap pelanggar.
Disampaikan juga, pasca ditetapkannya perlintasan satu arah
di jalan Budi Utomo, sampai saat ini tidak ada lagi kecelakaan yang terjadi.
Meskipun ada kecelakaan, itu karena warga yang melawan arah. Sebab terjadinya suatu
kecelakaan lalulintas adalah karena adanya pelanggaran.
“Selama sudah diterapkan satu arah, kita tidak lagi menerima
laporan ataupun mendapatkan adanya kecelakaan di jalan Budi Utomo. Kalaupun ada
kecelakaan, pastinya akan diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka tahu
bahwa di situ sudah tidak boleh lagi berlawanan arah dan mereka pun takut
dengan konsekuensinya kalau sudah masuk ke ranah kepolisian,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat jalur Budi Utomo berlaku dua arah,
rata-rata kecelakaan terjadi lima kali dalam sebulan.
“Itu berdasarkan yang tercatat di buku tentang kecelakaan di
Budi Utomo pada waktu dua arah. Bersyukur sekarang sudah tidak ada,” tutupnya.
(Acik)
0 komentar:
Posting Komentar