![]() |
Puluhan mantan Anggota Dewan periode 2014-2019 saat mendatangi DPRD Mimika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – 23 anggota dewan lama periode 2014-2019 mengklaim kembali menduduki kursi DPRD Miimika selama setahun dimulai dari saat ini.
23 anggota DPRD periode 2014-2019 ini akan menjalani tugas
selama setahun sambil menunggu keputusan Gubernur Papua pasca gugatan mereka
dinyatakan inkra oleh putusan MA RI.
“Jadi hari ini kita masuk karena UU dan MA RI perintahkan
kepada kita bahwa segera masuk kantor dan menjalankan tugas selama setahun.
Jadi mulai hari ini kami tetap masuk kantor sambil menunggu keputusan Gubernur.
Sekarang putusan Gubernur belum jelas dan kita tetap menunggu,” ungkap Yonas
Magal mewakili beberapa anggota dewan lainnya di kantor DPRD Mimika, Senin
(9/8/2021).
Hal ini juga disampaikan oleh Anton Kemong. Menurut dia,
Gubernur Papua harus mengikuti atau mematuhi putusan PTUN Jayapura dan PTTUN
Makassar yang juga ditolak oleh MA RI.
Anton juga mengharapkan agar Gubernur Papua, Lukas Enembe
harus melihat upaya mereka yang telah susah payah mencari keadilan, hingga
putusannya telah dinyatakan menang.
“Diharapkan Gubernur (Papua) jangan lagi menabrak aturan di
negara ini. Kami semua merupakan anak negeri, sehingga hak kami jangan diperkosa.
Kalau keluar dari putusan-putusan itu, berarti negara ini negara apa? Makanya
sebelum 17 Agustus Gubernur harus mengaktifkan kami. SK harus cepat keluar,”
tutur Anton.
Di samping itu, Yohanis Kibak juga mengatakan bahwa di
negara ini telah menjamin hak setiap orang dan diikat dengan undang-undang.
Dengan demikian, siapapun yang melanggar UU tersebut maka akan berhadapan
dengan hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum.
“Jadi Gubernur (Papua) harus sesuaikan dengan putusan MA.
Jangan keluar dari itu, berarti dia melawan putusan hukum di negara ini,”
katanya.
Yohanis Kibak berkomitmen menjaga keamanan daerah Mimika
termasuk menjaga gedung DPRD sebagai aset negara. Dengan demikian, mereka juga
mendukung penuh tugas kepolisian dalam menjaga keamanan di Mimika tanpa
terpengaruh dengan provokasi orang lain.
“Saat ini jalur hukum yang ada di Indonesia. Dengan demikian
jika putusan hukum ini tidak lagi digubris, lalu kami harus menempuh jalur
hukum yang seperti apa lagi? Kami dengar informasi bahwa kami akan datang demo
di sini. Kami tidak punya pikiran sampai ke situ. Kami tahu, kami menang atas
gugatan kami. Kami juga hargai keamanan di Timika. Apalagi saat ini jelang HUT
NKRI,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar