![]() |
Foto Bersama Valentinus Mitowo dengan Aparat Kampung Fanamo seusai mengambil bantuan dan bersiap untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat di Kampung Fanamo (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Pemerintah Pusat memberikan perhatian kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat melalui Bulog.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Mimika, Petrus Yumte pada acara penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Dana
Program Sembako Alternatif (PSA), Kamis (5/8/2021) lalu.
Dia mengatakan Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan beras kepada
masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Mimika sebanyak 110 ton.
Pendistribusiannya dilakukan oleh pihak penyedia yakni pihak Kementerian dan
Bulog yang didampingi oleh Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan pihak Distrik
dan para kepala Kampung.
Bantuan tersebut ternyata menjadi beban tersendiri bagi para
kepala kampung khususnya para Kepala yang berada di wilayah pedalaman. Hal ini
disampaikan Kepala Kampung Fanamo Distrik Mimika Timur Jauh, Valentinus Mitowo
saat ditemui Salam Papua, Senin (9/8/2021).
Valentinus mengeluhkan biaya yang diberikan kepada pihak
kampung untuk mobilisasi bantuan tidak sepadan.
"Biaya transportasi yang kita terima hanya Rp 1 Juta
sedangkan biaya transportasi menuju ke sana itu lebih dari itu. Kita di sanakan
pakai alat transportasi laut (Perahu) untuk pulang pergi membutuhkan sekitar
200 liter bahan bakar. Mobilisasi beras dari tempat menuju pelabuhan sekitar Rp
400-500 ribu, bayar motoris sekitar Rp 500 ribu, bayar tenaga pikul sekitar Rp
6 Juta karena ini waktu kasih naik dan bongkar," ungkap Valentinus.
Dikatakan, hal ini bukan saja dikeluhkan oleh Kampung Fanamo
melainkan hampir semua Kepala kampung di wilayah pedalaman, karena hal tersebut
dianggap bukan menjadi solusi melainkan menjadi beban.
"Lain kali kami minta dari pemerintah melalui Dinas
Sosial langsung yang antar bantuan itu ke masyarakat, sekalian lihat masyarakat
di sana, karena model begini kampung yang menjadi sasaran," terangnya.
Tambah Valentinus, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang
berhak mendapatkan bantuan tersebut
adalah KPM PHK dan KPM BST sesuai dengan petunjuk dari Dinas, namun hal
tersebut tidak berlaku bagi masyarakat di kampung, sebab setiap bantuan yang
masuk selalu dibagi merata kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi
kecemburuan sosial.
"Kebiasaan kita di sana begitu, jadi bantuan ini kita
bagi merata untuk 260 kepala keluarga sehingga tidak terjadi kecemburuan
sosial," terangnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar