![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SAPA (TIMIKA) – Saat Resnarkoba Polres Mimika mengungkap adanya kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang diramu oleh seorang pria berinisial S alias Sudir (19).
Sudir yang saat ini telah menjadi tersangka atas kepemilikan
barang haram ini mampu meramu hingga 100 gram sekali produksi dan dijual dengan
harga berkisar Rp 150 ribu perklip berisi 1 gram.
Hal ini tentunya merupakan situasi gawat di Timika, sehingga
masyarakat perlu membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi ketika
adanya modus serupa yang ada di tengah masyarakat.
“Sebenarnya anak ini sudah melakukan kegiatan ini sudah
lama, sejak 2019 dan sempat vakum. Vakum itu dia masih beli-beli dari luar.
Tapi untuk produksinya pengakuannya baru tahun ini. Sekali produksi bisa 100
gram, biasa mereka sebutnya 1 R (satu paket) berisi sekitar 1 gram lebih dan
jualnya Rp 150 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur, Kamis
(25/8/2021).
Sudir mengaku sintetis diproduksinya hanya dijual di dalam
wilayah Timika. Iapun mengetahui cara meramu tembakau sintetis dari media
sosial, karena sebelumnya yang bersangkutan sering bertransaksi via media
sosial.
“Jadi dia dapat informasinya dari media sosial juga untuk
meramu barang itu,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar