![]() |
Aksi bakar ban yang dilakukan sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 di jalan depan kantor DPRD Mimika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Menang atas gugatan masa jabatan selama setahun, sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menuntut agar Gubernur Provinsi Papua jalankan putusan hukum negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hingga tanggal 8 Agustus 2021, para mantan anggota DPRD yang
merasa diganti belum waktunya tersebut menunggu jawaban Gubernur Papua, namun
sampai saat ini Gubernur tidak kunjung mengeksekusi putusan negara
dimaksud.
Dengan demikian, Jumat (13/8/2021), sejumlah mantan anggota
DPRD ini pun melakukan aksi dengan membakar ban dan membentangkan spanduk bertuliskan pertanyaan kepada Presiden yaitu
“Presiden RI Joko Widodo, UU NKRI Masih Berlaku di Papua? Putusan PTUN Jayapura
nomor: 02/Pen. Inkhracht/2021. Gubernur Papua Tidak Mengeksekusi Putusan
Negara”.
Asri Anjang mengatakan bahwa sebagai penggugat, pihaknya
menang di PTUN Jayapura, menang di PTTUN Makassar dan menang di MA. Itu semua
sudah Inkhracht, sehingga tidak ada lagi upaya-upaya yang lain yang pihaknya
lakukan. Kami terima putusan itu tanggal 8 Juni, berarti telah ada dua bulan menunggu
hal itu dan sampai saat ini tidak ada reaksi dari pihak Gubernur untuk
mengaktifkan kembali anggota DPRD ini.
“Perintah Mendagri waktu itu sudah jelas bahwa masa aktif
kami semestinya ada setahun. Namun, mereka paksakan lantik yang baru. Akhirnya demi
keadilan dan hak serta berdasarkan rekomendasi bahwa jika kami tidak puas maka
kami harus tempuh jalur hukum dan saat ini putusan hukum pun memenangkan kami.
Ini semua sudah Inkhracht tapi kenapa sampai saat ini juga belum ada keputusan
dari Gubernur (Papua)?,” kata Asri.
Sedangkan Yohanis Kibak menanyakan bahwa jika seperti ini,
maka negara ini pakai hukum apa? Lalu, Papua bagian dari negara mana? Dengan
demikian, Presiden diminta memerintahkan Gubernur untuk jalankan putusan hukum yang
ada.
Menurut dia, jika negara ini punyai hukum maka Gubernur Papua
harus menjalankannya. Sebab, untuk persoalan ini hukum telah memutuskan bahwa
mengembalikan harkat dan martabat semua anggota DPRD periode 2014-2019 dan diaktifkan
kembali selama setahun.
“Tapi kenapa PTUN Jayapura dan Gubernur ambil keputusan
lain? Dalam putusan hukum,tidak ada terkait kompensasi bagi kami, tapi kami
harus kembali menjabat selama setahun,” kata Yohanis.
Untuk menyelesaikan masalah ini harusnya anggota DPRD
periode 2014-2019 selaku penggugat yang dipanggil untuk bertemu, bukan anggota
DPRD periode 2019-2024, karena mereka tidak punya dasar dalam menjalankan tugas
sebagai protokoler DPRD Mimika. Sedangkan SK jabatan mereka telah dibatalkan
tanggal 8 Agustus 2021 dan gugur demi hukum.
“Gubernur itu diberikan kesempatan selama 60 hari dan
tanggal 8 Agustus sudah selesai. Kenapa mereka jalankan tanpa keabsahan hukum?
Makanya kami minta perhatian Presiden Jokowidodo agar melihat kelakuan pejabat
Papua yang selalau melalaikan keputusan hukum. Presiden harus lihat hal ini,”
tuturnya.
Yohanis mewakili rekan-rekannya mengingatkan agar Gubernur Papua
harus mengeksekusi putusan hukum. Jika tidak, aksi akan dilakukan lebih besar
lagi, karena pihaknya telah menunggu selama kurang lebih dua tahun.
“Kami ini masih sebagai anggota DPRD yang sah karena itu
perintah UU. Kalau Gubernur tidak mengambil putusan, tidak sesuai putusan
hukum, maka kami akan bawa massa dengan jumlah besar. Kami ini punya massa
besar, tapi selama ini kami tidak mau buat masyarakat resah. Sekarang kesabaran
kami sudah tidak ada lagi dan kami akan bawah massa dan Timika akan kami
tutup,” ujarnya.
Aksi para mantan anggota DPRD yang berlangsung selama kurang
lebih 20 menit ini berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Mimika Baru (Miru).
Kapolsek Miru, AKP Dionisius VDP Helan, SIK mengaku bahwa
aksi ini dilakukan lantaran merasa tidak puas. Dengan demikian, selaku aparat
kepolisian hadir guna mengamankan situasi agar kembali kondusif.
“Kita ketahui selama kurang lebih 20 menit arus lalulintas
jadi macet, karena aksi pembakaran ban. Pembakaran ban ini tentunya tidak
dibenarkan apalagi ini dilakukan di gedung DPRD yang merupakan aset negara.
Makanya usai berkoordinasi, aksi dibubarkan. Aksi ini hanya bakar ban saja dan
tidak terjadi tindakan anarkis,” kata AKP Dionisius. (Acik).
0 komentar:
Posting Komentar