![]() |
Kasi Pidsus Kejari Mimika, Donny S. Umbora, SH (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - NL Mantan Kepala Puskesmas Wania dipidana penjara 3 tahun 6 bulan karena terjerat kasus korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Wania tahun anggaran 2019 sebesar Rp 449.903.675.
Hal ini sesuai keputusan Pengadilan Negeri atau Tipikor
Jayapura.
NL dan penuntut umum menerima putusan tersebut dan saat ini terpidana
sudah dieksekusi badan di Lapas Abepura.
“Jadi untuk pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana
tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 449.903.675 sesuai dengan kerugian
keuangan negara dan juga denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan, jadi
cukup tinggi juga. Kami tuntut 1 tahun 6 bulan, karena pertimbangan kerugian
negara sesuai dengan petunjuk kami dan patokan dari Jaksa Agung juga seperti
begitu namun pengadilan berpendapat lain akhirnya memutuskan 3 tahun 6 bulan,”
terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejasaan Negeri (Kejari)
Mimika, Donny S. Umbora,SH, Rabu siang (25/8/2021) di Kantor Kejari Mimika,
Papua.
Ia mengatakan, jika denda Rp 200 juta tidak dibayarkan maka
tambahan subsider 4 bulan penjara dan jika uang pengganti kerugian negara juga
tidak dibayar maka ditambah lagi 10 bulan penjara.
“Total pidana penjara yang harus dijalani kalau tidak
membayar denda dan uang pengganti 3 tahun 6 bulan, tambah 4 bulan dan tambah 10
bulan menjadi 4 tahun 8 bulan,” kata Donny.
Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara penuntutan NL,
pihaknya telah melakukan penuntutan kurang lebih mulai dari Januari sampai Juli
2021 sesuai tuntutan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan tuntutan 1 tahun 6
bulan.
Namun Pengadilan Negeri atau Tipokor Jayapura memutuskan
pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Alasan majelis hakim memutuskan sanksi lebih tinggi dari
tuntutan karena pertimbangan objektif dari majelis hakim, jadi kami tidak bisa
menilai, karena sudah terbukti masalah besar kecilnya masing-masing
parameternya tidak bisa dipastikan. Jadi kasus ini sudah selesai dan sudah
dieksekusi juga,” ujarnya.
Ia mengaku hingga saat ini pihak NL belum mengonfirmasi
untuk membayar denda dan pengganti uang negara.
Jika tidak mampu membayar maka akan dibuat surat pernyataan
tidak mampu membayar sehingga menjadi dasar NL menjalani pidana pokok dan
pidana tambahan.
“Kami kasih dia waktu 1 bulan untuk membayar denda dan
membayar pengganti uang Negara. Tapi kalau tidak dilakukan maka buat surat
pernyataan tidak mampu membayar. Tapi di satu sisi kami juga optimalkan untuk
penerimaan negara, jadi satu waktu dia ada uang, ada rezeki untuk mengembalikan
itu pasti negara mau terima,” sebutnya.
Ia menambahkan, tuntutan terhadap NL dilakukan pada 28 Juli
2021 kemudian putusan tanggal 9 Agustus 2021 dan sidang putusan dilakukan
secara online.
“Jadi putusan itu NL terima kami juga terima sehingga langsung
dieksekusi dan berita acara sudah ditandatangani di Lapas Abepura,” pungkasnya.
(YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar