SAPA (TIMIKA) - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP OAP) tahun anggaran 2019 pada SMA Negeri 1 Mimika berinisial SB sebagai kepala sekolah, dan tersangka berinisial MA sebagai Kepala Tata Usaha yang mengelola dana dan membuat pertanggungjawaban, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516.918.025.
Pengembalian uang dugaan hasil korupsi tersebut
dilakukan pada Rabu siang (25/8/2021), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mimika, Jalan Agimuga Nomor 7, Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua.
Pengembalian uang negara itu dilakukan langsung
oleh Mantan Kepala SMA Negeri 1 Mimika, SB didampingi suaminya sebagai saksi
kepada penyidik Kejari Mimika.
Setelah menyerahkan uang tersebut dilakukan
penandatanganan berita acara.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisni Margi
Utomo, SH, MH setelah menerima uang yang dikembalikan oleh tersangka SB,
menjelaskan bahwa selanjutnya uang tersebut dititipkan di rekening titipan
Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika. Uang tersebut akan disita sebagai
barang bukti perkara dimaksud.
Ia menjelaskan, kasus posisi tindak pidana yang
disangkakan pada tahun 2019 SMA Negeri 1 Mimika mendapat dana BOS reguler
sebesar Rp 1.810.000.000.
Nilai tersebut sesuai dengan jumlah siswa yang
terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan besaran per siswa Rp
1.400.000, di mana anggaran tersebut digunakan untuk operasional sekolah sesuai
Juknis BOS tahun 2019.
Selain itu SMA Negeri 1 Mimika juga mendapat dana
BOP OAP sebesar Rp 369.682.875 sehingga total dana BOS dan BOP OAP yang SMA
Negeri 1 terima atau kelola sebesar Rp 2.179.682.875.
Dalam penggunaan dana BOS tahun 2019, Kepala
Sekolah SMA Negeri 1 Mimika saat itu yakni tersangka SB tidak membentuk tim BOS
SMA, sebagaimana ditentukan dalam lampiran 1 bab III poin D Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS reguler 2019.
Hal itu membuat manajemen dan tata kelola dana
BOS tidak tertib dan fungsi kontrol dari komite sekolah dan orang tua murid
tidak dijalankan.
“Yang berperan dalam pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Dana tersebut yaitu tersangka satu SB selaku kepala sekolah
dan tersangka 2 yang selaku kepala tata usaha yang mengelola dana dan membuat
pertanggungjawaban,” kata Sutrisno.
Menurutnya, sesuai hasil penyidikan terdapat
bukti pertanggungjawaban fiktif dan berdasarkan laporan hasil audit PPKN atas
dugaan tindak pidana yang disangkakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
516.918.025.
Sesuai dengan hasil penyelidikan tim Kejari
Mimika penggunaan dana BOS dan dana BOP Tahun Anggaran 2019 pada SMA Negeri 1
Mimika telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2)
dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Jo.
Tindakan itu juga melanggar pasal 18 ayat (1)
huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tapi ini sudah ada itikad baik dari tersangka
untuk mengembalikan kerugian negara meskipun perkara tetap berlanjut karena
sudah mulai penyidikan. Uang ini akan jadi barang bukti nanti kita lakukan
penyitaan, selanjutnya berkas-berkasnya akan dirampungkan dan tahap selanjutnya
dilakukan penuntutan,” terang Sutrisno.
Ia mengatakan, kalau sudah tingkat penyidikan
pengembalian kerugian negara itu merupakan hal yang bisa meringankan
pelaku.
“Meskipun sudah dikembalikan tapi karena sudah
proses penyidikan maka prosesnya tetap berlanjut tapi ini merupakan hal yang
meringankan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, sementara tersangka juga sudah diperiksa dan saat ini
dalam proses untuk pemberkasan.
“Selanjutnya kami tahap 1 ke Jaksa Peneliti,
setelah Jaksa Peneliti lihat kalau memang masih ada yang dilengkapi kita
lengkapi dan akan terbit P21. Setelah P21 kami akan limpahkan ke pengadilan
untuk disidangkan,” pungkasnya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar