![]() |
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberikan insentif pajak bagi wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah terutama mulai tahun 2016 sampai tahun 2021
Penghapusan denda pajak ini dengan ketentuan transaksi pembayaran
dilaksanakan sampai tanggal 30 November 2021.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa kepada Salam Papua di Timika, Senin
Sore (16/8/2021).
Ia mengatakan, penghapusan denda pajak daerah tersebut
sesuai Surat Edaran Bupati Mimika nomor 973/610/ 2021 tentang pemberian
insentif pajak bagi wajib pajak daerah.
Hal ini memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
25 tahun 2021 dan keputusan Bupati Mimika nomor 233 tahun 2021 tentang pemberitahuan
PPKM level 4 Covid-19 yang berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat
termasuk para pengusaha yang mengalami penurunan yang signifikan. Sehingga
kemampuan memenuhi biaya operasional termasuk pajak menurun.
Dengan memperhatikan situasi dan perkembangan yang terjadi,
maka dalam rangka menjaga stabilitas ekonomim Bupati Mimika mengeluarkan
Peraturan Bupati Mimika Nomor 21 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi
administrasi atau denda pajak daerah, dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat
penyebaran bencana penyebaran covid-19.
Selain itu dikeluarkan juga Surat keputusan Bupati
Mimika nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo pajak bumi
dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
“Berdasarkan peraturan Bupati tersebut di atas maka
pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak berupa penghapusan sanksi
administrasi denda pajak daerah terutama mulai tahun 2016 sampai tahun 2021,
dengan dengan ketentuan pembayaran dilaksanakan sampai tanggal 30 November
2021,” kata Dwi.
Menurutnya, dalam Surat Edaran Bupati Mimika itu dikatakan
perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
dari 31 Oktober 2021 Menjadi 30 November 2021.
Sementara pengurangan pajak akan diberikan kepada wajib
pajak yang mengajukan permohonan atau keberatan.
“Tentunya permohonan atau keberatan yang diajukan
disesuaikan dengan peraturan daerah terkait pajak dimaksud,” pungkasnya.
(YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar