![]() |
Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Sebanyak 23 mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 akan dibayarkan haknya selama setahun oleh Pemkab Mimika.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex
Tsenawatme saat ditemui Salam Papua di Hotel Grand Mozza Timika, Papua, Rabu
(18/8/2021).
Menurutnya, anggaran untuk membayar hak selama satu tahun
mantan anggota dewan tersebut sumbernya dari APBD Perubahan 2021 dengan nilai
Rp 23 miliar.
“Kita sudah sampaikan hal ini ke teman-teman mantan Anggota
Dewan kalau haknya akan dibayarkan. Jadi sekarang kami sudah bisa bekerja sesuai
aturan dan tupoksi kami,” ujarnya.
Untuk teknis pembayaran, lanjut dia, akan diatur oleh Sekwan
DPRD Mimika dan Sekda Mimika.
“Itu tugas Sekwan dan Sekda untuk mengatur. Nanti mereka yang
akan koordinasikan ke Biro Hukum Provinsi Papua dan juga ke BPK,” ujarnya.
Sementara terkait penetapan APBD Perubahaan 2021 menurut
Alex akan segera dilakukan.
“Kita sudah selesai bahas KUA PPSA Rancangan APBD Perubahaan
Tahun 2021 di Jayapura. Kita segera jadwalkan tahapan selanjutnya sampai
penetapan APBD Perubahaan 2021,” pungkasnya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar