![]() |
Ico Andreas Sagala (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Terdakwa DFL (30) dalam kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap pelajar Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) di Timika mengakui semua perbuatannya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dilakukan kemarin, Selasa (24/8/2021), di Pengadilan Negeri Mimika.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Mimika, Ico Andreas Sagala kepada Salam Papua di Kantor Kejari Mimika,
Rabu (25/8/2021).
“Kemarin sudah dilaksanakan persidangan dengan agenda
pemeriksaan terdakwa. Dari pemeriksaan terdakwa tersebut, pelaku mengakui
seluruh perbuatannya yang dilakukannya terhadap anak-anak baik itu penganiayaan
menggunakan kabel maupun perbuatan pencabulannya,” kata Ico.
Dikatakan, dalam sidang itu pelaku mengaku mencabuli 10 anak
dan melakukan kekerasan juga kepada 10 anak seperti yang disangkakan padanya.
“Tapi kekerasannya ini mencakup juga ada korban di
pencabulan. Saksi yang diajukan kemarin pada persidangan sebelumnya ada 12
orang terdiri dari 10 anak, satu guru dan satu perwakilan dari yayasan,”
ujarnya.
Untuk agenda selanjutnya dua minggu mendatang, kata dia,
akan dilakukan penuntutan.
“Kemarin penundaan saya meminta untuk satu minggu
persiapan, untuk tuntutan akan dilaksanakan dua minggu mendatang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya DFL bekerja sebagai pembina di SATP
Timika Papua.
DFL seharusnya bertugas melindungi tapi ia justru melakukan
tindakan kekerasan dan pencabulan kepada sejumlah pelajar.
Hal ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada
guru atas perbuatan pelaku pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar