SAPA (TIMIKA) - Mantan
terpidana kasus tindak pidana korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika tahun 2016
yakni SM, MNM dan YE mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar
Rp 193 juta, setelah sebelumnya sudah pernah juga melakukan pengembalian uang.
Uang pengganti kerugian negara itu kemudian diserahkan oleh
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ke kas daerah melalui pihak Bank Papua
Cabang Timika yang dilakukan di salah satu hotel berbintang di Jalan
Cenderawasih, SP2, Timika, Papua, Senin (30/8/2021).
Penyerahan uang tersebut disaksikan Bupati Mimika,
Eltinus Omaleng,SE,MH, Sekda Mimika, Michael Rooney Gomar,S.Stp,M.Si, Kepala
Kejari Mimika,Sutrisnis Margi Utomo,SH,MH, bersama sejumlah pejabat di Kejari
Mimika, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Iwan
Megawan dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup
Pemkab Mimika.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika,
Donny S Umbora saat ditemui usai kegiatan di tempat yang sama menjelaskan bahwa
uang tersebut dikembalikan saat proses sidang dan status ketiga mantan
terpidana tersebut saat itu masih terdakwa.
“Jadi uang Rp 193 juta dikembalikan pada saat penuntutan.
Saat proses sidang ada itikad baik uang ini dikembalikan yang mana status
mereka saat itu masih terdakwa. Sebagian uang juga sudah dikembalikan saat
penyidikan tapi jumlahnya saya lupa,” kata Donny.
Ia menyebutkan total kerugian negara pada kasus tindak
pidana korupsi dana Monev tahun 2016 pada Bappeda sebesar Rp 900 juta lebih.
“Belum semuanya dikembalikan, tapi dari total kerugian ini
sebagian besarnya sudah dikembalikan,” ujar Donny.
Ia menyebutkan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, SM
sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, MNM selaku bendahara pengeluaran kas
dan YE sebagai PPTK divonis penjara dalam persidangan yang digelar di
Pengadilan Tipikor pada April 2020 lalu selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mereka sudah menjalani eksekusi badan, dendanya juga sudah
dibayar dan saat ini kita eksekusi barang bukti untuk dikembalikan ke kas
daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu selain pengembalian uang pengganti
kerugian negara, dilakukan juga penandatanganan kerja sama antara Pemkab Mimika
dan Kejari Mimika dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta
pendampingan hukum penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar