![]() |
Kasi Pidsus Kejari Timika, Donny S Umbora (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) – Belakangan ini, masyarakat Mimika yang mengikuti perkembangan kasus korupsi dana BOS dan BOP OAP tahun anggaran 2019 di SMAN 1 Timika merasa heran dan bertanya-tanya mengapa dua orang terduga tersangka tidak ditahan.
Warga mengaku kerap menjumpai SB dan MA yang diketahui sebagai
terduga tersangka di Timika. Padahal, kejaksaan negeri Timika telah menetapkan
keduanya menjadi tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Timika, Doni S Umbura mengatakan bahwa
dua tersangka memang tidak ditahan lantaran dipandang sangat kooperatif, telah
mengembalikan uang. Kejari juga merasa tidak perlu melakukan penahanan, tetapi
ketika nantinya berpindah ke Pengadilan, maka hakim bisa berpendapat lain.
“Intinya penahanan itu untuk mempermudah penyidikan, tapi
karena dua tersangka tidak mempersulit dan kooperatif, maka tidak ditahan.
Untuk P21 kemungkinan hari ini atau besok. Berarti kita tinggal limpahkan dua
tersangka ke pengadilan di Jayapura dan kemungkinan setelah pelaksanaan PON XX,”
kata Doni, Kamis (30/9/2021).
Uang dugaan korupsi yang telah dikembalikan tanggal 25
Agustus 2021 sebesar Rp 516.918.025. Uang tersebut dititipkan di rekening
barang bukti (RBL) BNI berdasarkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung. Rekening
RBL itu bukan rekening giro, sehingga tidak berbunga.
“Kasus ini sudah tahap satu ke Jaksa peneliti dan
berdasarkan informasi, mereka sudah lakukan penelitian. Berarti nanti kami
tinggal terbitkan P21,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar