SAPA (TIMIKA) - Dalam penyusunan dokumen evaluasi Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Mimika periode 2020-2024 yang menghadirkan tim ahli evaluasi dan tim revisi RPJMD dari Universitas Brawijaya Malang, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika diharapkan memberikan data yang baik agar dalam perencanaan pembangunan, pelaksanaan, pelaporan maupun evaluasi nanti bersinergi.
“Jangan sampai perencanaan lain kegiatan dievaluasi lain itu
yang kita sangat hindari, jangan sampai terjadi makanya mungkin kita akan
mencoba bersinergi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan dalam
evaluasi kegiatan kita,” kata Sekretaris Bappeda Mimika, Hillar Limbong Allo
dalam sambutannya saat membuka kegiatan penyusunan dokumen evaluasi dan RPJMD
serta Renstra Kabupaten Mimika periode 2020-2024 di Hotel Horison Diana, Timika,
Senin (20/9/2021).
Kegiatan yang diikuti Kepala Sub Bagian Program semua OPD di
lingkup Pemkab Mimika ini masih dilanjutkan lagi hari ini Selasa (21/9/2021).
Dia berharap seluruh perangkat OPD yang ada di Kabupaten
Mimika tetap fokus dan berperan aktif dalam merencanakan, melaksanakan,
monitoring, mengevaluasi dan melaporkan seluruh capaian program dan kegiatan
serta indikator yang telah disepakati bersama dalam mencapai visi dan misi
Kabupaten Mimika.
Untuk mengukur pencapaian tersebut perlu ada pembenahan data
dan informasi di seluruh sektor pembangunan yang berada di setiap OPD,
ketersediaan data dan informasi dari OPD yang sangat strategis dalam mencapai target
untuk mencapai tujuan.
“Jadi awal dari perencanaan itu adalah data, untuk itu kami
sangat berharap peran Kasubag Program di sini lebih utama dalam ujung tombak di
OPD,” ujarnya.
Diharapkan data yang disampaikan setiap OPD harus akurat
agar tim bisa membantu dalam membuatkan Renstra RPJMD.
“Dalam pertemuan ini juga kami harapkan semua perangkat
daerah ikut berperan aktif khususnya dalam melengkapi beberapa data sektoral
yang masih kurang untuk menyempurnakan dokumen perencanaan,” ujarnya.
Sementara itu Asisten 1 Setda Mimika, Yulianus Sasarari
dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika mengatakan permasalahan pembangunan, isu-isu
strategis serta potensi-potensi unggulan daerah, keseluruhan hal tersebut
dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 tahun 2017.
Untuk menjawab hal itu dirumuskan visi dan misi Kabupaten
Mimika tahun 2020-2024.
Visi yang telah dirumuskan adalah terwujudnya Mimika cerdas,
aman, damai, sejahtera, dengan misi membangun sumber daya manusia yang cerdas
dan memahami teknologi informasi, menciptakan Mimika yang aman, tertib dan
damai mewujudkan pemerataan pembangunan pelayanan dasar dan infrastruktur dalam
wilayah pedalaman dan pesisir.
“Serta mewujudkan pemerintah bersih, berwibawa, akuntabel,
profesional, dan inovatif membangun sentra-sentra ekonomi baru di wilayah
Mimika,” kata Yulianus.
Dia menyebutkan dalam pelaksanaannya, RPJMD Kabupaten Mimika
diharapkan pada kondisi yang mengharuskan dilaksanakannya evaluasi dan revisi
RPJMD yang telah ditetapkan.
Adapun kondisi tersebut adalah ditetapkannya Permendagri 90
tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri nomor
50/3708 tahun 2020, tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah, yang mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk
menyelesaikan/mentransformasikan program dan kegiatan pembangunan ke dalam
regulasi tersebut.
Lanjutnya, terjadinya pandemi Covid-19 di Kabupaten Mimika
pada awal pelaksanaan RPJMD tahun 2020 mengakibatkan Pemerintah Kabupaten
Mimika melakukan refocusing program kegiatan berjalan, yang tentunya berdampak
pada pencapaian target yang direncanakan dan dilaksanakan pada tahun 2020 dan
tahun-tahun selanjutnya.
“Proses penyusunan evaluasi dan revisi RPJMD Kabupaten
Mimika tahun 2020-2024 berlandaskan pada kondisi tersebut di mana dalam
prosesnya terdapat transformasi dari nomenklatur program berjalan kepada
nomenklatur program yang ditetapkan dalam Kepmendagri 050-3708 tahun 2020,
jumlah keseluruhan program yang ditransformasikan dalam proses revisi RPJMD
Kabupaten Mimika 2020-2024 adalah 133 program,” ujar dia.
Disebutkan, setelah proses evaluasi dan revisi RPJMD selesai
dilakukan dilanjutkan dengan proses evaluasi dan revisi Renstra perangkat
daerah dengan berpedoman pada ke Pemendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang
hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, nomenklatur
perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Revisi RPJMD dan Renstra perangkat daerah Kabupaten Mimika
tahun 2020-2024 ini hendaknya dilakukan secara konsisten, transparan, dan
partisipatif dan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencapai visi misi yang
sudah ditetapkan.
“Oleh sebab itu saya harap seluruh perangkat daerah
berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses evaluasi dan revisi Renstra
perangkat daerah supaya dapat menghasilkan dokumen Renstra perangkat daerah
yang baik, untuk dipedomani dalam rangka mencapai visi dan misi Kabupaten
Mimika,” pesannya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar