![]() |
Kadistrik Mimika Timur, Yulianus Pinimet (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Distrik Mimika Timur (Miktim) bersama unsur kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta para kepala kampung sepakat dan berkomitmen untuk menolak peredaran minuman keras (Miras), produksi Miras maupun konsumsi Miras di wilayah tersebut.
Komitmen tersebut
dibuktikan dengan tandatangan kesepatakan bersama yang digelar pada tanggal 30
Agustus 2021 lalu bertempat di Aula Kantor Distrik Mimika Timur.
Kepala Distrik Mimika Timur, Yulianus Pinimet kepada salam
Papua, Selasa (7/9/2021) mengatakan, penolakan peredaran Miras serta mengonsumsi
Miras tersebut akan diterapkan sebagai aturan sehingga kesepakatan
tersebut memiliki payung hukum.
"Aturannya sementara kita masih review redaksinya untuk
ditetapkan sebagai peraturan. Peraturan ini akan dorong ke pemerintah Kabupaten
dan DPRD untuk ditetapkan," terangnya.
Bagi yang melanggar, konsekuensinya akan diberikan sanksi
berupa denda dan proses hukum.
"Kita mau warga pendatang yang memproduksi Miras harus
angkat kaki dari Miktim, tapi ini masih akan menjadi pertimbangan, karena
sekarang banyak masyarakat lokal yang sudah bisa memproduksi Miras. Jadi kalau
kita terapkan, itu tentunya masyarakat lokal juga akan kena, tapi ini masih
kita pertimbangkan," ujarnya.
Yulianus mengaku hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak
salah gunakan hasil keringatnya untuk mengonsumsi minuman keras.
"Jangan ada uang sedikit digunakan untuk senang-senang
saja, padahal istri dan anak ada setengah mati di rumah," tuturnya.
Dia pun berharap hal ini didukung penuh oleh kedua lembaga
adat di Mimika yakni Lemasko dan Lemasa sebagai representasi dari masyarakat,
karena dua lembaga adat ini hadir untuk melindungi masyarakat dari segala macam
kepentingan. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar