QU alias Usai dan barang bukti yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Mimika (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Ketahuan mengedar narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial QU alias Usai (22) yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Mimika di Jalan Budi Utomo Timika, sekitar pukul 15.30 WIT, Rabu (20/10/2021).
Usai yang berdomisili di jalan Kartini jalur 02 ini
ditangkap saat menunggu seseorang di Pos SD Inauga jalan Budi Utomo.
“Tanggal 20 Oktober 2021 sekitar jam 15.00 WIT mendapat
informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di jalan Budi
Utomo Timika. Selanjutnya Tim melakukan pemantauan dan profiling orang yang
menjadi sasaran dan sekitar pukul 15.30 WIT berhasil menemukan target sedang
duduk di Pos SD Negeri Inauga Jl Budi Utomo Timika. Dia terlihat menunggu
seseorang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Kamis
(21/10/2021).
Usai tidak malakukan perlawanan saat ditangkap dan ditemukan
sedang memegang 1 (satu) paket plastik bening isi narkotika jenis sabu siap
jual.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket
plastik bening kecil yang disembunyikan di dalam Jok sepeda motor Honda Beat
warna hitam yang digunakan.
Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya 4 plastik
bening kecil berisi sabu, 1 bal plastik bening kecil, 1 buah sendok takar yang
terbuat dari pipet, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP merk OPPO warna hitam serta satu
unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nomor plat PA 4232 MX.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres
Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan. Dia melanggar pasal 114 ayat
(1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn
2009 tentang narkotika,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar