SAPA (TIMIKA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Papua, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) TPI Mimika, menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan izin tinggal keimigrasian terbaru Tahun 2021, yang digelar di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua, Rabu (27/10/2021).
Dalam kebijakan terbaru itu Pemerintah Republik Indonesia
melonggarkan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Agus Purwanto
dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan yang ditandai dengan pemukulan
tifa ini mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik
Indonesia (RI) menerbitkan Kebijakan Keimigrasian terbaru yakni Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2021 Tentang Pemberian visi dan izin
tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran corona Virus Disease 2019
(Covid 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan ini ditandatangani
pada hari Rabu 15 September 2021.
“Dengan diterbitkan Peraturan Keimigrasian tersebut membatalkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 27 tahun 2021 dan dinyatakan tidak
berlaku,” terangnya.
Menurutnya, aturan sebelumnya membatasi WNA yang bisa masuk
Tanah Air hanya mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik namun pada
Permenkumham nomor 34 tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing
pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku.
Dia menjelaskan, subjek lain yang diberikan izin memasuki
Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal
diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu
Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan
alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
Subyek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui TPI
tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan
perundang-undangan.
Subyek-subyek yang dimaksud untuk sementara waktu memasuki
wilayah Indonesia melalui tempat TPI tertentu yang telah ditetapkan yaitu
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bandara Internasional Samratulangi
Manado, Pelabuhan Laut Tunon Taka Nunukan, Pelabuhan Laut Batam dan Pelabuhan
Laut Tanjung Pinang.
Setelah memenuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai
peraturan yang berlaku, selain mengatur kebijakan izin masuk dan pelayanan visa
melalui Permenkumham nomor 34 tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak
orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang
tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau
lembaga yang melaksanakan penanganan corona.
“Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan protokol
kesehatan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemudian, pelayanan visa offshore yang sebelumnya
ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa
tersebut dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan
melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja
dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk
permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi
kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia
mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi
kesehatan/asuransi perjalanan.
“Jika WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, ia harus
membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri
jika terpapar Covid-19 di Indonesia,” sebutnya.
Ketua panitia kegiatan Muhammad Dede Sulaiman mengatakan,
kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Khususnya pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) baik dari
perusahaan, yayasan serta sekolah tentang kebijakan dan peraturan visa dan
izin tinggal keimigrasian terbaru,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari instansi terkait,
perusahaan pengguna TKA, dunia pendidikan, organisasi keagamaan, suami atau
istri dari perkawinan campur serta perwakilan dari media cetak dan online di
Timika.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi
Izin Tinggal Negara Tertentu Direktorar Izin Tinggal Keimigrasian, Ragil Putra
Dewa.
Ditemui setelah sosialisasi, Ragil menjelaskan, khusus untuk
poin-poin yang perlu diperhatikan untuk WNI dan WNA yang akan memasuki
Indonesia di masa PPKM saat ini, yaitu setiap pelaku perjalanan internasional
di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk
perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan
hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dam mengisi e-HAC
Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang WNA juga wajib memiliki asuransi
kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan
karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia
Pada saat kedatangan, penumpang akan dilakukan tes ulang RT
PCR dan karantina selama 8×24 jam. Penumpang melakukan tes ulang RT-PCR pada
hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan
setelah hari kedelapan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Dijelaskan bahwa kewajiban karantina dikecualikan kepada
penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
“Ini terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing
setingkat menteri dan melalui skema Travel Corridor Arrangement,” pungkasnya.
(YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar