Translate

Pasutri Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika Saat Ambil Paket Narkoba

Bagikan Bagikan
Pasutri yang ditangkap Satres Narkoba Polres Mimika (Foto:Istimewa)

SAPA (TIMIKA) - Pasangan suami-istri (Pasutri) muda berinisial RL dan YS ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Mimika sekitar pukul 16.00 WIT tanggal 2 Oktober 2021, karena terbukti memiliki narkoba jenis tembakau sintetis.

Penangkapan Pasutri ini bermula dengan adanya laporan masyarakat pada hari tersebut sekitar pukul 15.30 WIT. Dimana warga melaporkan bahwa ada paketan asal Jakarta melalui  jasa Pengiriman TIKI yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Atas laporan itu, Tim kemudian mendalami informasi dan berkoordinasi dengan petugas Jasa Pengiriman TIKI serta menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan. Sekitar pukul 16.00 WIT seorang perempuan berinisial YS datang ke TIKI dan mengambil paketan tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan.

“ Setelah disuruh buka paketan, ditemukan bungkusan plastik ukuran besar dalam Dos mainan mobil  yang diduga Narkotika jenis sintetis. Setelah diinterogasi diketahui pemilik barang adalah suaminya yaitu RL yang beralamat di jalan Kebun Sirih Timika. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap saudara RL dan YS yang juga mengakui bahwa paketan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Jakarta secara online,” ungkap Kasatnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat ditemui Salam Papua di Mimika Sport Complex (MSC), Minggu (3/10/2021).

Pasutri di luar nikah dan yang telah memiliki satu orang anak ini beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik bening besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 plastik bening pembungkus paket dengan lebel TIKI, 1 lembar kertas kado warna coklat, 1 dos mobil mainan sebagai tempat paket sintetis dan 1 HP Samsung berwarna hitam.

RL dan YS melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Itu suami-isteri dan punya anak satu, tapi belum menikah secara agama. Intinya kita terus dalami dan lakukan pengembangan untuk persoalan ini,” ungkap AKP Mansur. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar