![]() |
Sekda Mimika, Michael Gomar (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) – Sekda Pemkab Mimika, Michael Gomar mengaku akan membayar hak finansial dari 26 mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 dengan rasional anggarannya kurang lebih Rp 18 miliar.
“Tadinya dianggarkan sebesar Rp 23 miliar, tapi setelah
dirasionalisasi menjadi Rp 18 miliar. Itu untuk membayar hak keuangan dari 26
mantan anggota DPRD selaku penggugat,” ungkap Gomar usai mengikuti rapat
penyiapan materi Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 di ruang serbaguna DPRD Mimika,
Rabu (6/10/2021).
Menurut dia, Dana Rp 18 miliar untuk pembayaran hak 26
mantan anggota dewan tersebut akan
dianggarkan pada APBD Perubahan.
Disampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat
rasionalisasi anggaran untuk pembayaran hak mantan anggota DPRD Mimika periode
2014-2019 tersebut. Dimana berdasarkan hasil putusan PTUN dan penjelasan
Gubernur Provinsi Papua serta hasil koordinasi dengan Sekda Papua, Inspektorat
Papua, BPKAD Papua, Biro Hukum Papua dan BPK perwakilan Papua disepakati untuk
melakukan pembayaran kepada 26 penggugat.
“Pembayaran itu sebagai kompensasi hak-hak keuangan yang
melekat para penggugat selama masa waktu satu tahun, mulai 25 November 2019
hingga 25 November 2020,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar