Dua tersangka yang diamankan Polisi beserta barang bukti (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Dua pria berinisial MA (28) dan AS (32) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika lantaran diketahui memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pria pengedar barang haram ini ditangkap di hari dan
tempat yang berbeda. MA ditangkap tanggal 15 Oktober 2021 di kediamannya di
jalan Charitas Gang Koi 02, SP2 Timika. Sedangkan AS ditangkap tanggal 16
Oktober 2021, di jalan Budi Utomo, tepatnya depan Bank BRI Cabang Timika.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan bahwa
penangkapan terhadap MA dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa ada
seseorang yang sering menjual Narkotika dan diduga memiliki barang dalam jumlah
banyak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan
dan profiling orang yang menjadi sasaran dan pada hari tanggal 15 Oktober 2021
sekitar jam 10.00 WIT berhasil menemukan sasaran yang diduga sebagai target
berada di jalan Charitas SP 2 Timika.
Sekitar jam 21.00 WIT Tim kembali mendapatkan informasi
bahwa sasaran sedang berada di rumah kosnya di jalan Charitas Gang Koi 02, SP
2. Selanjutnya Tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Mansur melakukan
penggerebakan rumah kos terduga pelaku yang disaksikan oleh tetangganya.
“Dari hasil penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu yang siap diedarkan dan uang hasil penjualan narkotika
jenis sabu yang disembunyikan dalam koper pakaian merk POLO warna hitam. Selanjutnya
pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Mimika guna proses
penyelidikan dan penyidikan,” kata AKP Mansur, Minggu (17/10/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa 72 plastik bening kecil
berisi narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 7.000.000 yang merupakan
hasil penjualan sabu, satu bal plastik bening kecil, satu buah sendok takar
yang terbuat dari pipet, satu buah HP merk Nokia RM 1134 warna hitam dan satu
buah koper merk POLO warna hitam.
Penangkapan terhadap
tersangka berinisial AS juga sama yaitu bermula atas informasi warga di
tanggal 16 Oktober. Sekitar pukul 15.30 WIT tim opsnal narkoba Polres Mimika
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika
di depan Bank BRI Cabang Mimika Jalan
Budi Utomo.
Atas laporan tersebut, tim Opsnal melakukan pemantaun di
sekitar Bank BRI jalan Budi Utomo. Sekitar pukul 16.00 WIT, seseorang datang dengan
sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan gerak gerik yang mencurigakan,
sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, ditemukan 5 (lima) bungkus plastik
kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang di kemas lagi dalam bungkus rokok
sampoerna yang disembunyikan pada dasbor sebelah kiri sepeda motor yang
digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba
Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu 5 plastik bening
kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkusan rokok sampoerna sebagai kemasan
sabu, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah HP merk OPPO warna hitam dan satu unit sepeda
motor Yamaha MIO M3 warna merah dengan nomor nomor polisi PA 2337 HO.
“Intinya kami akan terus melakukan pengembangan atas
penangkapan dua orang ini,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar