SAPA (TIMIKA) - Pelaksanaan Upacara Penghormatan Pemenang (UPP) Cabor terjun payung PON XX Papua terpaksa molor dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya yaitu Pukul 10.00 WIT, Kamis (14/10/2021).
Molornya pelaksanaan UPP ini lantaran adanya keberatan dari
official tim terjun payung beregu nomor kerjasama parasut perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka tidak puas dengan hasil akhir penilaian atas
hasil terjun ulang (rejump) versus perwakilan Papua Barat.
“Hari ini tersisa satu nomor yaitu kerjasama antara parasut,
yaitu Papua Barat dan Kaltim. Lantaran skor keduanya sama di pertandingan hari
sebelumnya, makanya hari ini terjun ulang. Tapi nilai Tim Papua Barat lebih
dari pada Tim Kaltim, sehingga Tim Kaltim mengajukan keberatan hingga banding
ke tingkat hakim,” ungkap TD Cabor Terjun Payung PON XX Papua Klaster Timika,
Effendi Soen di venue terjun payung, lapangan Kantor Pusat Pemerintahan
Kabupaten Mimika.
Effendi menjelaskan, berdasarkan aturan, setiap atlet
perorangan ataupun beregu berhak mengajukan rejump untuk kemudian terjun ulang
apabila skor sama ataupun keberatan atas hasil penilaian juri. Itu pun telah
dilakukan oleh tim Papua Barat dan Kaltim, sehingga dua tim ini telah menandatangani
kesepakatan di atas materai bersama panitia pelaksana.
“Di cabor terjun payung ini, panitia pelaksana berhak
membuat aturan sesuai kondisi yang ada. Makanya dimintai kesepakatan bersama
dua tim yang melakukan terjun ulang. Itu sudah disepakati bersama. Saya juga
ikut tandatangani kesepakatan itu di atas materai. Hari ini pun sampai ke
tingkat hakim,” jelasnya.
Menurutnya, untuk penilaian tim yang melakukan terjun ulang,
akan dinilai dari poin tercepat sejak mereka mulai terjun, yaitu dari babak 1
hingga babak 8. Hingga hari penerjunan ulang, ternyata tim Papua Barat lebih
unggul dari Kaltim.
“Official Kaltim menolak hal itu dengan alasan bahwa
seolah-olah aturan itu baru dibuat sesaat oleh panitia. Padahal memang sudah
disepakati bersama dan menjadi bagian kewenangan dari Panpel. Yang kedua juga,
berarti mereka sudah tidak melaksanakan kesepakatan dengan tandatangan yang
telah dibuat di atas materai itu,” bebernya.
Banding ke tingkat hakim oleh Tim Kaltim, lanjut Effendi
Soen, merupakan sesuatu yang sah dilakukan. Jika hasil dari dewan hakim sama
dengan yang ada di dewan juri, maka dipersilahkan untuk lanjut ke tingkat dewan
hakim PON, akan tetapi untuk Panpel di Cabor, sudah selesai menyelenggarakan
rejump.
“Terserah mereka, kalau nanti menerima yang ditetapkan dewan
hakim atau tidak. Bagi Panpel, semua itu ada batas waktunya. Apalagi sudah ada
kesepakatan yang juga mereka nyatakan siap menerimanya,” ujarnya.
Terkait hal ini, Humas Kontingen PON XX Kaltim, Zulkarnain
saat ditemui wartawan di venue terjun payung membenarkan adanya upaya banding
tersebut.
Pihaknya juga berharap agar TD bisa berkoordinasi dengan
dewan hakim PB PON untuk menunda pelaksanaan UPP.
“Kami sudah bersurat (ajukan banding, Red) kepada mereka.
Jadi mohon di-pending dulu jangan ada seremonial UPP agar proses jelas,” pinta
Zulkarnain. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar