Warga saat menyampaikan tuntutannya di di DPRD Mimika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Warga 7 suku di Kabupaten Mimika mendatangi kantor DPRD dan menuntut hak atas penjualan besi tua milik PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang selama ini belum mereka nikmati secara utuh.
Adapun 7 tuntutan yang disampaikan yakni Lembaga Masyarakat
Suku Kamoro (Lemasko), Lembaga Musyawarah suku Amungme (Lemasa) dan P2MA
menuntut hak yang selama ini belum dinikmati
secara utuh dari PT. Freeport Indonesia; Lemasko, Lemasa dan P2MA meminta
segera menghentikan pemindahan besi tua PTFI dari seluruh wilayah Freeport ke
seluruh wilayah kota Mimika; Kembalikan semua permasalahan besi eks PTFI kepada
"MoU" tanggal 13 Juli 2000 yang diberikan kepada Gregorius Okoare.
Batalkan perjanjian kerja antara Jamil, Gregorius Okoare dan PTFI; Tinjau
kembali putusan kasasi MA nomor 1080/K/PID/2012 "Dalam Putusan Gregorius
Okoare Harusnya Terdakwa"; PTFI segera membayar lunas 100% hutang Lemasko
kepada Kontraktor; Bahwa putusan badan musyawarah Lemasko nomor
024/BM-Lemasko/I-A.I/III/2020 tentang pemberhentian Gregorius Okoare sebagai
PLT Ketua Lemasko periode 2019-2024.
Markus Timang selaku perwakilan masyarakat suku Amungme
mengatakan bahwa 7 poin tuntutan itu bisa disimak dan diteruskan ke pihak-pihak
yang berwenang.
Menurut dia, persoalan ini sebelumnya telah diketahui DPRD
Mimika yang juga pernah membahasnya bersama
kementerian ESDM. Selanjutnya untuk persoalan besi tua, oknum-oknum dalam
manajemen PTFI perlu ada klarifikasi dan presentasi terkait pengambilan besi
tua selama puluhan tahun.
“Selama puluhan tahun ini, mekanisme dan manajemen tidak
pernah ada keterbukaan bersama ketua lembaga adat yaitu Lemasa dan Lemasko. Itu
hanya dilakukan secara diam-diam oleh oknum-oknum manajemen dan lembaga.
Makanya perlu ada klarifikasi. Urusan besi tua ini tidak ada pembahasan secara
bersama hanya karena kepentingan oknum-oknum tertentu yang pada akhirnya mematikan
karakter masyarakat,” tuturnya.
Diharapkan, beberapa minggu ke depan ada jawaban dari DPRD
selaku wakil rakyat atas tuntutan tersebut.
Perwakilan suku Kamoro, Hendrikus Atapmame mengatakan bahwa
pada poin ke 5 pada tuntutan tersebut sangat penting terkait putusan kasasi MA
nomor 1080/K/PID/2012 "Dalam Putusan Gregorius Okoare Harusnya
Terdakwa".
“Saya mohon bagian hukum untuk tindaklanjuti poin ini, karena
ini semua tidak pernah terbuka. Selain poin itu, poin-poin yang lainnya pun
tolong dipertegas,” kata Hendrikus.
Satu hal yang ditakutkan adalah negara menghilangkan hak
masyarakat atas besi tua yang ada di Mile 38-39 sebagai sentral penimbunannya.
Manajemen PTFI diminta menjawab semua poin-poin yang ada.
“Lemasa dan Lemasko ini sebagai penerima hibah atas besi tua
itu. Jadi tolong dilanjutkan tuntutan ini agar tidak menimbulkan masalah. Kami pun
takut bermasalah dan mau supaya hidup aman di atas tanah ini,” ujarnya.
Kedatangan warga diterima wakil Ketua II DPRD Mimika,
Yohanes Felix Helyanan dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Dalam hal ini, anggota Komisi B, Nurman S Karupukaro
menuturkan bahwa aspirasi yang telah disampaikan akan diterima DPRD, namun ada
yang punya wewenang untuk memutuskan tuntutan tersebut.
Sangat dipahami bahwa yang diperjuangkan bukan besi tua, tetapi
manusia yang harusnya mendapatkan hak atas besi tua tersebut. Persoalan ini
bisa saja dinilai kecil, tapi jangan sampai dilupakan, karena menyangkut hak
yang diberikan oleh PTFI melalui dua lembaga.
“Aspirasi yang disampaikan ini akan kami sampaikan juga ke semua yang terkait di dalamnya seperti PTFI, lembaga-lembaga adat, Dinas ESDM dan semua yang bersangkutan dalam 7 poin tuntutan,” tuturnya.
Saat Salam Papua menghubungi Gerry Okoare melalui sambungan telepon seluler untuk meminta tanggapan terkait hal ini, namun telepon selulernya tidak diangkat. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar