Lapas Kelas II B Timika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Lapas Kelas II B Timika mengusulkan sebanyak 100 lebih Napi untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2021.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP),
Munir Kossah mengatakan bahwa syarat utama mendapatkan remisi atau pengurangan
masa hukuman adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan
sebagai tahanan serta tidak melakukan pelanggaran dan mematuhi segala aturan
yang berlaku di dalam Lapas.
"Tahun ini kita usulkan 100 lebih orang yang akan dapat
remisi. Berharap supaya semuanya bisa (disetujui) mendapatkan remisi itu.
Remisi itu ada syaratnya, dimana salah satunya adalah tahanan sudah menjalani
masa tahanannya selama enam bulan. Juga harus punya kelakuan yang baik selama
di sana," kata Munir saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat
(26/11/2021).
Mengingat ini merupakan hari raya Natal, berarti Napi yang
mendapatkan remisi adalah yang beragama Nasrani, yang memang sudah dihitung pas
untuk mendapatkan remisi.
“Remisi itu nantinya akan diberikan tepat pada puncak
perayaan Natal 25 Desember mendatang," ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar