MENGONSUMSI minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras (Miras) terasa bagaikan surga dan bahkan menjadi candu bagi para penikmatnya.
Hal ini pun dimanfaatkan oleh para pengusaha penjual Miras
dengan keuntungan yang cukup gemilang diperoleh dari bisnis minuman tersebut.
Apalagi pada setiap penghujung tahun menjelang Natal dan
Tahun Baru, bisnis menjual Miras ini menjadi sangat menggiurkan karena
peningkatan penjualan secara kuantitas yang cukup signifikan berbarengan dengan
euforia yang dirasakan di tengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan menteri perdagangan
RI nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pada pasal 2 disebutkan
bahwa minumal beralkohol dikelompokkan menjadi 3 golongan, yakni Minuman
beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol
(C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen, Minuman beralkohol golongan B adalah
minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih
dari 5 persen sampai dengan 20 persen, dan Minuman beralkohol golongan C adalah
minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari
20 persen sampai 55 persen.
Masih hangat diingatan kita terkait Peraturan Presiden nomor
10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yakni bidang usaha industri
Miras dan industri minuman mengandung alkohol anggur. Di dalam Perpres itu disebutkan
bahwa investasi Miras masih diperbolehkan secara terbuka di empat Provinsi,
yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Pertanyaan mendasarnya, kenapa 4 Provinsi itu menjadi alamat
diperbolehkannya secara terbuka penjualan Miras? Entahlah!
Namun yang jelas dan pasti, 4 Provinsi itu bukan seperti beberapa
negara di Eropa, Amerika dan negara-negara lainnya yang notabene cuacanya sangat
dingin sehingga mengonsumsi Miras merupakan hal yang lumrah dan bahkan suatu
keniscayaan. Walaupun diizinkan, tapi setiap orang di negara-negara tersebut sebagian
besar masih wajar dan terkontrol porsi dalam mengonsumsi Miras.
Sebab, dalam berbagai penelitian ilmiah yang telah
dilakukan, mengonsumsi Miras dalam porsi yang wajar, yakni satu atau maksimal dua
gelas dalam sehari, dapat bermanfaat bagi kesehatan.
Misalnya seperti dilansir dari hellosehat.com, lebih dari
100 penelitian Harvard School of Public Health menyatakan bahwa dalam porsi
wajar, BIR dan Anggur Merah (Red Wine) dapat menurunkan resiko penyakit jantung
hingga 40%. Sebab minuman tersebut dapat meningkatkan kolesterol baik (HDL),
menurunkan kolesterol jahat (LDL), dan mengurangi resiko penggumpalan darah. Dalam
sebuah studi yang diterbitkan Journal Agriculture and Food Chemistry melaporkan
bahwa senyawa aktif dalam Hops (yang terkandung dalam minuman BIR) dapat
melindungi seseorang dari resiko penyakit parkinson. BIR dan Wine juga dapat
menurunkan resiko pembentukan batu ginjal hingga sekitar 41%, mencegah flu dan
masuk angin.
Di samping itu, berdasarkan penelitian dari Loyola
University, mengonsumsi Miras dalam golongan apapun dengan porsi yang wajar
dapat membantu mencegah penurunan fungsi kognitif otak sebanyak 23%, termasuk
mencegah penyakit Alzheimer dan demensia (masalah daya ingat, perilaku dan
kemampuan berpikir).
Nah, muncul pertanyaan berikutnya, di Indonesia khususnya di
Papua dan termasuk di Mimika, apakah para pecandu Miras dapat mengontrol dalam
mengonsumsi Miras tersebut untuk porsi yang wajar?
Mungkin jawabannya, 99% diragukan dan 1% tidak dapat dipercaya.
Fakta menunjukkan, secara khusus di Mimika, sesuai pengakuan
pihak kepolisian bahwa tindakan-tindakan kriminal dan berbagai kecelakaan yang
banyak terjadi, mayoritas faktor penyebab utamanya karena dipengaruhi oleh Miras.
Untuk itu, menutup peredaran Miras secara bebas di
masyarakat adalah langkah yang sangat tepat.
Syukurlah, Presiden Jokowidodo mencabut Perpres yang
kontroversial di atas dan kemudian mengeluarkan Perpres nomor 49 tahun 2021 yang
di dalamnya menyatakan bahwa industri Miras sebagai bidang usaha yang tertutup untuk
investasi dan berlaku sejak 25 Mei 2021 lalu.
Pada pasal 2 ayat 2b disebutkan bahwa bidang usaha yang
dinyatakan tertutup adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI
11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur (KBLI 11020), dan Industri
Mengandung Malt (KBLI 11031). Sedangkan dalam pasal 6 ayat 1d disebutkan bahwa persyaratan
Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara
ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian
dan pengawasan minuman beralkohol.
Artinya, produksi Miras dan peredaran Miras oleh distributor harus memiliki izin resmi dari Badan POM dan Pemerintah Daerah setempat.
Mengacu pada Perpres di atas, secara khusus untuk konteks di
Mimika, Pemkab Mimika dan pihak kepolisian harus konsisten menegakkan aturan, tanpa
pandang bulu dan tidak terpengaruh sogokan segepok uang, untuk membatasi dan
mengawasi secara ketat penjualan Miras di Kabupaten Mimika. Termasuk di
dalamnya, membasmi bisnis ilegal Miras yakni memutus rantai peredasan Miras
atau Miras lokal ilegal dan menindak tegas toko-toko minuman dingin yang
menjual Miras tanpa mengantongi izin.
Fokus utama dan terpenting adalah capaian yang bermartabat
dalam meminimalisir dan bahkan mengeliminasi tindakan kriminal dan kecelakaan
karena pengaruh Miras demi membentuk peradaban di Kabupaten Mimika, di tanah
Amungsa bumi Kamoro ini.
Amolongo… Nimao Witimi
Salam! (JIRU)
0 komentar:
Posting Komentar