SAPA (TIMIKA) - Ketua Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare melaporkan tujuh orang ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mimika atas tuduhan pencemaran nama baik pada Senin (8/11/2021).
Tujuh orang yang dilaporkan Gery Okoare, begitu sapaan
akrabnya, adalah HA, FT, PY, YT, TA, YP dan SN yang telah melakukan aksi demo
di Gedung DPRD Mimika pada 25 Oktober 2021 lalu.
Dalam demo tersebut, tujuh orang ini membuat pernyataan
bahwa Gery Okoare sebagai terdakwa atas kasus besi tua dari PT Freeport
Indonesia (PTFI).
Ia menegaskan, tujuh orang ini dalam demonstrasi tidak
mewakili Lemasko karena mereka sudah diberhentikan pada Bulan Maret lalu
sehingga tidak berhak bericara atas nama lembaga adat.
Menurut Gery, sebelumnya pada 21 Oktober 2021, HA sempat
membuat permohonan untuk melakukan aksi demo di Mile 28 namun ditolak.
HA kemudian bersurat ke Polres Mimika pada tanggal 25
Oktober 2021 untuk melakukan demo damai di Kantor DPRD Mimika.
“Pernyataan-pernyataan langsung saat demo di depan Anggota
DPRD, dia menyampaikan bahwa di situ saya terdakwa. Kapan saya didakwakan,
kasusnya apa? Selama hidup ini saya tidak pernah naik di meja hijau dan orang
putuskan saya sebagai tersangka atau mungkin yang lebih lagi terdakwa. Saya
tidak pernah didakwakan, meja hijau mana di Timika, Jayapura, Jakarta? Dari situlah
mulai dipublikasikan di media,” katanya kepada wartawan didampingi empat kuasa
hukum di kantornya, di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua, Senin (8/11/2021).
Ia menyayangkan dari aksi demo tersebut, ada sejumlah media
yang membuat berita tanpa mengonfirmasi kepadanya sebagai pihak yang tertuduh,
berkaitan dengan permasalahan pengelolaan besi tua dari PTFI yang masalahnya
sudah sekitar 5 sampai 6 tahun lalu dan terdakwanya adalah orang lain.
“Kalau saya didakwa pasti saya ada juga suratnya,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sudah termasuk dalam pencemaran nama
baik karena dia merasa tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Saya merasa dirugikan dalam tulisan itu karena saya ditulis
menjadi terdakwa, maka saya lakukan langkah hukum yaitu Hendrikus cs saya
laporkan ke Polres Mimika. Saya sudah laporkan secara resmi hari ini di Reskrim
(Polres Mimika),” ucap Gery.
Dalam laporan itu, Gery memberikan kuasa hukumnya kepada
para pengacara dari Kantor Pengacara JLF milik Albert Bolang dan Eus Berkasa.
Ia juga sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa surat yang
dibuat oleh HA dan rekannya serta bukti lainnya. Ia menegaskan bahwa itu adalah
fitnah.
Ia berharap Kapolres Mimika dan jajarannya dapat
mengembangkan dan melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini.
“Ini namanya pencemaran nama baik. Saya mau masukan ke
penjara semua sebagai hadiah tahun baru untuk orang-orang ini,” katanya.
Gery menambahkan meskipun nantinya ada permintaan maaf dari
pihak-pihak yang dilaporkan proses hukum akan terus berlangsung agar ada efek
jera.
“Minta maaf boleh, saya maafkan, tapi proses hukum tetap
lanjut,” tegas Gery.
Kuasa Hukum dari Kantor JLF milik Albert Bolang, Demsi, SH mengungkapkan
bahwa kliennya tidak pernah menjadi terdakwa atas kasus apapun. Untuk itu
pihaknya sudah membuat laporan kepada pihak berwenang.
“Sesuai LP/b/621/11/2021/SPKT/polresmimika kami telah
melakukan laporan polisi, kami menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” kata
Demsi.
Sementara Wakil Ketua Lemasko, Benediktus Iripiaru
menyampaikan kekecewaannya terhadap HA dan rekannya yang telah membuat
pernyataan yang adalah pencemaran nama baik terhadap Gery Okoare.
Menurutnya, menjadi terdakwa berarti seseorang telah membuat
pelanggaran hukum dan telah diproses oleh pengadilan.
“Sementara Pak Gery tidak pernah, ini pencemaran nama baik,
sehingga kami lembaga adat mendukung langkah yang dilakukan Pak Gery yang melapor
dan memberikan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan tuduhan yang tidak
mendasar,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Adat
Lemasko, Siprianus Operawiri bahwa Gerry tidak pernah menjadi terdakwa.
“Kami masyarakat Kamoro tidak pernah dengar bahwa Pak Gery
masuk atau sidang dalam hal apapun, menyangkut masalah pribadi atau masalah
apapun kami tidak pernah dengar,” katanya.
Perwakilan dari pihak keluarga, Abnes Wabiser mengaku
dirugikan atas hal ini karena sudah terjadi pencemaran nama baik terhadap anggota
keluarganya Gery Okoare.
“Gery Okoare di Timika ini belum pernah membuat sesuatu hal
yang melanggar hukum sehingga semua keluarga meminta pengacara untuk bisa
mengurus masalah ini dengan baik dan kami keluarga juga akan terus mengawasi,” tuturnya.
(YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar