Sekda Mimika, Michael Gomar (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) - Menjelang hari raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dilarang untuk bepergian keluar daerah.
Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti untuk bepergian
keluar daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika,
Michael Gomar saat ditemui di kantor Puspem Kabupaten Mimika, Jumat
(26/11/2021).
"Ini untuk menjaga penyebaran Covid-19 pada hari raya Natal
dan Tahun Baru. Jadi ASN dilarang untuk bepergian keluar daerah," tegasnya.
Sekda mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada Instruksi
Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19
pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.
"Kita akan buatkan surat edaran berdasarkan instruksi
Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika
dilarang Keluar Daerah selama Natal dan Tahun Baru," ungkapnya. (Jefri
Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar