Iptu Bartu Haridyka Eka Anwar (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Kasus RM, security pelaku pencabulan terhadap SK, anak berusia 12 tahun, di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) di SP4 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika,
Iptu Bartu Haridyka Eka Anwar mengatakan bahwa RM beserta barang bukti telah
diserahkan ke Kejaksaan beberapa hari lalu. Namun RM saat ini dititipkan di
ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di mile 32.
“Beberapa hari lalu berkasnya sudah masuk tahap II.
Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ungkap Iptu
Bertu, Senin (29/11/2021).
Selanjutnya, penyidik kejaksaan akan melakukan penyidikan
terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Dimana, mengingat di masa
pandemi covid-19, akan didahului dengan putusan incract dari pengadilan dan
selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani hukuman di Lapas.
Untuk diketahui, peristiwa ini dilaporkan ke Satreskrim
Polres Mimika tanggal 3 September 2021. Sejak saat itu pun RM telah diringkus
dan diamankan di Rutan Polres Mimika di mile 32. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar