Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Warga Mimika tentunya masih ingat dengan pemberitaan terkait meninggalnya dua pria berinisial JCF (24) dan AGR (29) yang meninggal dunia bersama di RSUD Mimika tanggal 30 Oktober 2021 lalu.
Kematian JCF yang berdomisili di jalan Leo Mamiri dan AGR
yang berdomisili di belakang kantor Pengadilan Timika ini hanya berselang waktu
15 menit. Keduanya dilarikan ke RSUD setelah sebelumnya menenggak Miras saat
acara ulang tahun temannya.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan bahwa
setelah kematian JCF dan AGR, pihaknya
langsung mengambil sampel minuman dan diperiksa di laboratorium Polda Papua di
Jayapura.
Hasil uji laboratorium ditemukan adanya kandungan metanol
berbahaya yaitu 30 persen. Gelar perkara atas kasus inipun telah dilakukan dan
telah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial YF dan akan
dilakukan pengamanan. Dalam musibah ini, YF yang memberikan minuman kepada dua
korban. Dalam hal ini, YF yang mengambil minuman dan kemudian diminum oleh
kedua korban yang juga merupakan temannya.
“Hasil labnya sudah ada. Minuman yang mereka minum itu ada
kandungan metanol. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP
Mansyur, Senin (30/11/2021).
Selain ditetapkan satu orang tersangka, pihaknya pun terus
melakukan pengembangan terkait kepemilikan minuman oplosan tersebut.
“Terkait kepemilikan minuman berarti perkaranya beda, tapi
tetap dikembangkan atau kasusnya tetap berjalan. Saat ini kami fokus dulu yang
terkait tersangka, karena tersangka ini yang memberikan minuman kepada dua
korban. Informasinya, YF mengambil minuman itu tanpa seijin pemiliknya,” jelasnya.
Pasal yang akan dikenakan kepada YF yaitu 204 KUHP dengan
ancaman 12 tahun penjara.
“YF itu sudah dewasa dan umurnya sudah 20 tahun lebih,”
ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar