Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – RC penjual minuman beralkohol jenis sopi dan CF penjual Tuak diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mimika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan bahwa
pelaku berinisial RC diamankan di kampung Pisang, kompleks gorong-gorong
Kelurahan Koperapoka Timika sekitar pukul 20.30 WIT, Minggu (28/11/2021).
Dari tangan RC diamankan barang bukti minuman yang dikemas dalam plastik khusus
sebanyak 32 plastik. Minuman itu di jual dengan harga Rp 50.000 per plastik
ukuran 600 mili liter.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIT diamankan pelaku lain
yang berinisial CF di jalan Budi Utomo Timika karena ketahuan memiliki atau
menjual minuman beralkohol jenis tuak. Dari tangan CF diamankan sekitar 110 liter tuak yang dikemas
dalam 5 jerigen.
“Dua orang itu kita amankan malam Minggu kemarin. RC di
gorong-gorong itu dia jual sopi dan CF di Jalan Budi Utomo itu jual tuak.
Minuman jenis tuak ini juga mengandung alkohol karena ada juga
campuran-campurannya. Itu minuman berbahaya bagi kesehatan dan jiwa orang,”
ungkap AKP Mansur saat ditemui di Polres pelayanan di mile 32, Senin
(29/11/2021).
Dua orang ini diamankan guna menindaklanjuti perintah pimpinan
terkait maraknya peredaran minuman beralkohol menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Menurut pengakuannya, dua orang ini baru saja menjual
minuman itu,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar