Translate

Penjual Sopi dan Tuak di Timika Diamankan Polisi

Bagikan Bagikan
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur (Foto:SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA) – RC penjual minuman beralkohol jenis sopi dan CF penjual Tuak diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mimika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan bahwa pelaku berinisial RC diamankan di kampung Pisang, kompleks gorong-gorong Kelurahan Koperapoka Timika sekitar pukul 20.30 WIT, Minggu (28/11/2021). Dari tangan RC diamankan barang bukti minuman yang dikemas dalam plastik khusus sebanyak 32 plastik. Minuman itu di jual dengan harga Rp 50.000 per plastik ukuran 600 mili liter.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIT diamankan pelaku lain yang berinisial CF di jalan Budi Utomo Timika karena ketahuan memiliki atau menjual minuman beralkohol jenis tuak. Dari tangan CF  diamankan sekitar 110 liter tuak yang dikemas dalam 5 jerigen.

“Dua orang itu kita amankan malam Minggu kemarin. RC di gorong-gorong itu dia jual sopi dan CF di Jalan Budi Utomo itu jual tuak. Minuman jenis tuak ini juga mengandung alkohol karena ada juga campuran-campurannya. Itu minuman berbahaya bagi kesehatan dan jiwa orang,” ungkap AKP Mansur saat ditemui di Polres pelayanan di mile 32, Senin (29/11/2021).

Dua orang ini diamankan guna menindaklanjuti perintah pimpinan terkait maraknya peredaran minuman beralkohol menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Menurut pengakuannya, dua orang ini baru saja menjual minuman itu,” katanya. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar