JT saat diamankan di sel Polsek Miru (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Parah... JT yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan diduga sebagai Bendahara di salah satu dinas Pemkab Mimika, harus dimasukan ke sel tahanan Polsek Mimika Baru (Miru) usai menganiaya seorang anggota Polantas Mimika, pada Sabtu malam lalu (6/11/2021).
Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., SH
mengatakan bahwa JT menganiaya anggota Satlantas di pertigaan Timika Mall,
dimana saat kejadian korban baru pulang dinas dan mengendarai sepeda motor, tapi
saat tiba di TKP langsung dicaci maki oleh JT. Karena hal itu, korban berhenti dan menanyakan alasan
pelaku memakinya. Namun, saat itupun korban langsung dianiaya pelaku yang
dibantu oleh beberapa orang lainnya yang diduga merupakan rekan JT.
“Saat malam kejadian, anggota kami langsung kantongi nama
JT. JT sebagai pelaku utama dan terhitung hari ini JT ditahan di sel tahanan
Polsek Miru berkaitan dengan pelanggaran pasal 170 KUHP,” kata AKP Oscar di Polsek
Miru, Senin (8/11/2021).
Informasi awal, sebelum melakukan penganiayaan, pelaku bersama
teman-temannya mengonsumsi Miras. Sebelum menganiaya korban, pelaku juga sempat
cekcok bersama pengendara lainnya di pertigaan jalan tersebut.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami pembengkakan pada
bagian atas kepala, luka lecet bagian dada dan pelipis bagian kiri.
Pelaku pun telah mengakui perbuatannya, sehingga saat ini
akan diproses hukum oleh unit Reskrim Polsek Miru.
“Kita masih dalami. Yang jelas pelaku yang sudah kita
amankan, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kitapun akan dalami
apa peran dari teman-temannya yang lain,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar