Petrus Pali Ambaa.(Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengaku selama ini tidak ada pengawasan barang kadaluarsa (Expired ) di daerah pedalaman.
Petrus mengatakan selama ini penertiban barang expired hanya
dilakukan di wilayah perkotaan. Namun ini akan menjadi perhatian Disperindag
Mimika ke depannya.
"Kita belum lakukan pengawasan di sana, karena kalau
mau turun ke pedalaman kita terkendala anggaran. Mau jangkau ke sana butuh
transportasi laut dan itu jelas kita butuh anggaran," terang Petrus saat ditemui
di salah satu hotel di Timika, pada Selasa (16/11/2021).
Mantan Sekretaris Dinas PUPR Mimika itu mengungkapkan, sering
ada laporan dari masyarakat bahwa ada barang expired di daerah pedalaman.
"Pengawasan di sana memang penting sekali. Banyak
barang yang dibawa ke pedalaman kita tidak tahu apakah itu sudah expired atau
belum, makanya itu menjadi perhatian kita di Disperindag," ungkapnya.
Ia berharap tugas ini juga bisa menjadi perhatian kepala
Distrik dan kepala kampung untuk mengawasi barang-barang yang masuk serta
memastikan barang tersebut belum expired.
Dia menambahkan, dalam pekan ini Disperindag Kabupaten
Mimika akan melakukan penertiban barang-barang expired di Timika. Penertiban
ini di fokuskan di pasar, tempat perbelanjaan (toko) dan Distributor.
"Jika ditemukan ada barang expired kita langsung sita
dan bakar di tempat," ujarnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar