Milo yang dikemas dalam plastik yang berhasil diamankan Polisi (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Tiga orang tersangka penjual minuman beralkohol produksi lokal di Timika diamankan Polisi saat menggelar razia gabungan Polsek Mimika Baru (Miru) dan Polsek Mimika Timur (Miktim) pada 9 November 2021 lalu.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama mengatakan bahwa
tiga orang ini diamankan dari hasil pengembangan di Polsek Miktim. Untuk di
wilayah kota yang telah ada barang bukti (BB) ada empat tempat yakni di jalan
baru dua tempat dengan satu orang pemilik, sedangkan di Nawaripi ada dua tempat
dan di Budi Utomo ujung ada satu tempat.
“Untuk pelaku produksinya belum kita lakukan, tapi kita
dapat informasi dari warga bahwa mereka belinya di wilayah Miru dan mabuknya di
wilayah Miktim. Dari situ kita koordinasi bersama Polsek Miru untuk sama-sama
amankan para pengedar yang ada di wilayah kota. Para pengedar ini menjual dalam
jumlah yang besar, karena memiliki banyak kios. Dalam hal ini, untuk satu
pengedar saja dijual di beberapa kios. Dari lima tempat itu ada empat yang
pemiliknya satu orang,” kata Iptu Boby saat dihubungi via telepon, Kamis
(11/11/2021).
Menurut dia, takaran minuman yang diamankan belum dapat dipastikan,
akan tetapi yang diamankan sebanyak 10 kantong, tiga jerigen ukuran 20 liter, dan
20 baskom besar yang isinya tersisa setengah baskom.
Sedangkan Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian
menjelaskan bahwa razia gabungan ini sebagai upaya penindakan oleh Polsek Miru
dan Polsek Miktim, karena berdasarkan hasil penyelidikan, produksi Milo ini
adanya di wilayah Mimika Timur dan dijual di wilayah Miru.
“Ada tiga orang yang telah diamankan dan dua orang lainnya
berstatus saksi,” jelas Oscar di Polsek Miru.
Berdasarkan petunjuk, penanganan kasus ini dilimpahkan dan
ditangani Satnarkoba Polres Mimika.
“Ke depannya kita akan lebih tingkatkan lagi untuk
mengungkap masyarakat yang menjual minuman alkohol produksi lokal tersebut,”
katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar