Layanan masyarakat di Polsek Mimika Baru (Miru) (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Saat ini bagi masyarakat Mimika yang hendak membuat laporan kehilangan dan pengurusan SKCK di Polsek Mimika Baru (Miru) wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian menyampaikan bahwa
setiap warga yang hendak mengurus surat kehilangan ataupun SKCK, akan
ditanyakan juga terkait sertifikat vaksin.
Jika belum divaksin, maka petugas jaga Polsek Miru akan
mengarahkan warga terkait agar divaksin. Sedangkan untuk masyarakat yang memang
punya alasan tertentu untuk divaksin, harus memiliki keterangan dari tim medis
terkait alasan belum dilakukan vaksin. Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan
pada layanan Kepolisian di Polsek Miru.
“Jadi kalau ada warga yang hendak urus surat kehilangan,
petugas kita akan tanyakan apakah sudah divaksin atau belum. Kalau memang
belum, maka akan diarahkan untuk divaksin dulu,” ungkap AKP Oscar, Rabu (15/12/2021).
Untuk laporan kejadian tetap direspon tanpa adanya syarat
vaksin.
Untuk pelayanan vaksin mobile di Polsek Miru telah dilakukan
kurang lebih selama satu minggu di kantor POS guna melayani langsung masyarakat
yang sementara mengambil BLT. Sosialisasi juga tetap gencar dilakukan bersama
Dinkes, Dukcapil dan stakeholder lainnya dengan harapan health immunity
masyarakat Mimika bisa tercapai.
“Selama layanan mobiile dilakukan, antusias masyarakat cukup
tinggi,” ujarnya.
Selain persoalan vaksin, layanan bagi masyarakat di Polsek
Miru juga bisa langsung penerbitan KTP atas kerjasama dengan Disdukcapil.
(Acik)
0 komentar:
Posting Komentar