Iptu Yusran (Foto-SAPA/Acik)
SAPA (TIMIKA)
– Seorang pria berinisial AK masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Mimika
Baru (Miru) setelah mencuri cincin dan kalung emas seberat 21 gram milik warga
Kelurahan Perintis sekitar jam 02.00 WIT,
6 Nopember lalu.
Selain emas, AK juga mengambil HP dan uang Rp 50.000. Uniknya...emas, HP dan uang tersebut diberikan AK kepada pacarnya sebagai bukti cinta kasih dan sayang.
Kasus ini langsung dilaporkan korban di hari kejadian.
Anggota Polsek Miru langsung bergerak dan berhasil mengamankan salah seorang teman AK. Namun, berdasarkan rekaman cctv, polisi tidak temukan adanya bukti keterlibatannya.
Teman pelaku yang sempat diamankan itu mengaku bahwa pelaku sempat memberikan emas dan HP hasil curian tersebut kepada pacarnya, sehingga ia meminta agar enas tersebut harus dikembalikan kepada pelaku.
“Pelaku jadi DPO karena dia sudah kabur ke luar Timika. Satu orang sempat kami amankan dan mintai keterangan, tapi tidak terbukti terlibat. Menurut satu orang ini, pelaku sempat kasih emas dan HP itu ke pacarnya, tapi pacarnya sudah kembalikan kepada pelaku. Itu berarti dalam kasus ini, pelaku utamanya hanya AK yang saat ini sudah kabur. Kami tetap memburu pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Yusran, Rabu (8/12/2021).
Pacarnya itu juga sudah dimintai keterangan dan dia mengaku benar AK sempat memberi emas dan HP kepadanya. Kemudian atas saran temannya, ia kembalikan emas dan HP itu ke AK.
Iptu Yusran mengatakan bahwa semua hasil curian itu sepenuhnya dikuasai AK.
AK kabur ke Kaimana, Papua Barat. Polsek Miru telah berkoordinasi dengan Polres Kaimana agar bisa menangkap AK.
“Kita sudah minta bantuan Polres Kaimana supaya
bisa menangkap pelaku kalau memang dia ada di wilayah Kaimana,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar