Palaku usaha orang asli Papua sedang berjualan di pasar Manokwari, Papua Barat. (Foto-Antara)
SAPA (JAYAPURA)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua
sedang mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) untuk memproteksi usaha
masyarakat lokal orang asli Papua di wilayah setempat.
Wakil Ketua I DPRD Lanny Jaya Wundien Yikwa saat di Wamena, Kamis, mengatakan masyarakat sudah mengharapkan adanya regulasi perda untuk melindungi keberadaan usaha masyarakat lokal.
"Ini terkait dengan pemasaran hasil bumi. Masyarakat Lanny Jaya sekarang merasa sudah siap memproduksi berbagai hal, Salah satu contoh air minum galon,"katanya.
Dengan perda yang nantinya dibentuk, akan melindungi produksi tahu, kopi dan batu bata dan usaha lain yang dilakukan masyarakat lokal.
"Jadi sudah ada perda berarti tidak boleh bawa masuk barang-barang ini dari luar karena mereka sudah bisa produksi di Lanny Jaya, jadi mama-mama ini mau pasarkan itu," katanya.
Raperda non APBD lain yang diusulkan oleh DPRD
adalah terkait biaya sewa rumah legislator yang nilainya sama antara pimpinan
dan anggota.
"Tujuh juta per bulan itu minim sekali, sementara kapasitas kami berbeda," katanya
Satu raperda lain adalah terkait biaya transportasi anggota DPRD yang seringkali menjadi pertanyaan auditor.
"Terkait transportasi, inikan seharsunya
kita ada kendaraan dinas tetapi karena tidak ada, terpaksa kita terima honor
transportasi tetapi sering kali auditor menanyakan kepada kami bahwa seharusnya
ada peraturan daerah biaya transportasi," katanya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar