Drs. Leonardus Kocu. (Foto-SAPA/Acik)
SAPA (TIMIKA)
- Galian C yang berada di Wilayah Distrik Mimika Baru (Miru) marak kembali
beroperasi secara ilegal, padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah
mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan
Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di
Kabupaten Mimika. Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan
pembangunan kawasan untuk pertambangan galian C hanya di Kali Iwaka.
Hingga kini galian C di Miru tersebut masih beroperasi dan belum ada penanganan oleh Pemkab Mimika.
Geram dengan hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Mimika Drs. Leonardus Kocu meminta Dinas Satpol PP segera menindak hal tersebut sebab galian C tersebut berjalan secara ilegal.
Leo yang juga Ketua Fraksi Mimika Bangkit mengatakan arahan dan petunjuk pemerintah sudah jelas bahwa tidak boleh ada lagi galian- galian sekitar perkotaan yang merupakan daerah permukiman. Penggalian hanya boleh dilakukan di area Iwaka.
"Kalau ada penggalian liar wajib ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satpol PP, bila perlu segel peralatan dan palang jalan masuk tempat galian tersebut," kata Leo kepada Salam Papua melalui telepon, Kamis (9/12/2021).
Ia menegaskan, kontraktor atau pengusaha tidak boleh dibiarkan untuk melakukan penggalian di wilayah Distrik Mimika Baru sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika nomor 5 tahun 2021 karena itu akan sangat merugikan dan merusak lingkungan juga mengganggu aktivitas masyarakat.
Tambahnya, pengusaha sebagai warga negara harus tunduk dan taat kepada peraturan yang berlaku, jangan paksakan jika tidak diberikan izin untuk beroperasi karena itu akan berujung pada meja hijau.
"Satpol PP sebagai garda terdepan Pemkab Mimika harus menindak tegas dengan memberikan teguran pertama dan kedua dan ketika teguran ketiga tidak diindahkan maka segera lakukan penyegelan bila perlu izin usahanya dicabut saja," ujarnya.
Ia juga menyampaikan siapapun oknum pejabat
maupun oknum aparat yang terlibat dalam penggalian C secara Ilegal tersebut
harus ditindak tegas oleh instansinya. (Jefri
Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar