Iptu Bertu saat menunjukan barang bukti yang telah diamankan tim gabungan di Polres Mimika di mile 32 (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Menjelang Natal 2021, Polisi berhasil mengamankan 4 orang di Timika yang diduga menimbun minyak tanah hingga mencapai total 1,875 ton.
Sadis... empat orang di Timika tega menimbun minyak tanah
hingga 1,875 ton, yang menyebabkan kesulitan bagi masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar
mengaku, empat orang tersebut telah diamankan dengan barang buktinya
masing-masing.
Satu orang di antaranya berinisial H diamankan di jalan Serui Mekar sekira pukul
21.00 WIT tanggal 16 Desember 2021 dengan barang bukti yang diamankan berupa
minyak tanah sebanyak 12 jerigen masing-masing berisi 25 liter dengan total
keseluruhan sebanyak 300 liter.
Tanggal 17 Desember 2021 saat pagi hari, tim mengamankan
seorang pelaku juga berinisial Y di jalur 4 SP4. Dari pelaku Y diamankan barang
bukti sebanyak 14 jerigen masing-masing berisi 20 liter dan totalnya sebanyak
240 liter. Selain itu ada juga satu unit mobil pickup Starwagon yang digunakan.
Selanjutnya, diamankan pelaku lainnya berinisial SWP di
jalan Hasanuddin. Dari SWP berhasil diamankan sebanyak 805 liter minyak tanah.
Di jalan Hasanuddin juga diamankan satu pelaku lainnya berinisial H dengan
barang bukti sebanyak 480 liter minyak tanah.
“Berarti dari empat TKP itu berhasil mengamankan 1,875 ton
atau 1.875 liter minyak tanah. Semua barang bukti telah diamankan di kantor
Satreskrim Polres Mimika di Mile 32 guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya,
Senin (20/12/2021).
Atas perbuatannya, empat tersangka ini dikenakan pasal 55
undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak, gas dan bumi, yang mana telah
diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan
ancaman hukuman maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selanjutnya, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan
adalah telah menerbitkan laporan Polisi. Kemudian akan melakukan penetapan
barang bukti ke pengadilan, koordinasi bersama ahli, baik dari Disperindag, Pertamina
maupun SDM dari Jakarta.
“Mereka baru saja menimbun minyak tanah itu. Karena ada
pembagian dari agen biasanya 5 ton, sehingga empat orang ini beli dalam jumlah
besar dengan tujuan akan jual lagi ke pengecer atau ke masyarakat. Mereka ambil
dari pangkalan-pangkalan agen,” ujarnya.
Nama agen yang menyalurkan ke empat orang ini pun telah
dikantongi Polisi, sehingga dalam minggu ini akan dipanggil guna
mempertanggungjawabkan hal ini. Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi
bersama Pertamina agar bisa mengetahui apa sanksi yang dikenakan, baik secara
administrasi, teguran ataupun pencabutan izin.
“Kita tahu, harusnya dari agen itu hanya boleh menjual 10
liter perorang. Itupun diutamakan bagi orang atau warga terdekat dari agen.
Jadi agennya akan kita panggil dan nama-namanya sudah dikantongi. Sidak yang
sudah kami lakukan ini sekaligus penindakan. Penindakan tim gabungan
Disperindag, Polres dan PolPP ini didahului dengan gelar rapat bersama,”
katanya. (Acik)
Dihukum dan masukkan dalam sel saja biar ada titik jerahnya. OrAng yang lain lagi setengah mati cari minyak tanah... 🥺🥺🥺
BalasHapus