Translate

Polisi Amankan 4 Orang di Timika yang Menimbun Minyak Tanah, Total 1.875 Liter

Bagikan Bagikan
Iptu Bertu saat menunjukan barang bukti yang telah diamankan tim gabungan di Polres Mimika di mile 32 (Foto:SAPA/Acik) 

SAPA (TIMIKA) – Menjelang Natal 2021, Polisi berhasil mengamankan 4 orang di Timika yang diduga menimbun minyak tanah hingga mencapai total 1,875 ton.

Sadis... empat orang di Timika tega menimbun minyak tanah hingga 1,875 ton, yang menyebabkan kesulitan bagi masyarakat  menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar mengaku, empat orang tersebut telah diamankan dengan barang buktinya masing-masing.

Satu orang di antaranya berinisial  H diamankan di jalan Serui Mekar sekira pukul 21.00 WIT tanggal 16 Desember 2021 dengan barang bukti yang diamankan berupa minyak tanah sebanyak 12 jerigen masing-masing berisi 25 liter dengan total keseluruhan sebanyak 300 liter.

Tanggal 17 Desember 2021 saat pagi hari, tim mengamankan seorang pelaku juga berinisial Y di jalur 4 SP4. Dari pelaku Y diamankan barang bukti sebanyak 14 jerigen masing-masing berisi 20 liter dan totalnya sebanyak 240 liter. Selain itu ada juga satu unit mobil pickup Starwagon yang digunakan.

Selanjutnya, diamankan pelaku lainnya berinisial SWP di jalan Hasanuddin. Dari SWP berhasil diamankan sebanyak 805 liter minyak tanah. Di jalan Hasanuddin juga diamankan satu pelaku lainnya berinisial H dengan barang bukti sebanyak 480 liter minyak tanah.

“Berarti dari empat TKP itu berhasil mengamankan 1,875 ton atau 1.875 liter minyak tanah. Semua barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Mimika di Mile 32 guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (20/12/2021).

Atas perbuatannya, empat tersangka ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak, gas dan bumi, yang mana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selanjutnya, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan adalah telah menerbitkan laporan Polisi. Kemudian akan melakukan penetapan barang bukti ke pengadilan, koordinasi bersama ahli, baik dari Disperindag, Pertamina maupun SDM dari Jakarta.

“Mereka baru saja menimbun minyak tanah itu. Karena ada pembagian dari agen biasanya 5 ton, sehingga empat orang ini beli dalam jumlah besar dengan tujuan akan jual lagi ke pengecer atau ke masyarakat. Mereka ambil dari pangkalan-pangkalan agen,” ujarnya.

Nama agen yang menyalurkan ke empat orang ini pun telah dikantongi Polisi, sehingga dalam minggu ini akan dipanggil guna mempertanggungjawabkan hal ini. Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi bersama Pertamina agar bisa mengetahui apa sanksi yang dikenakan, baik secara administrasi, teguran ataupun pencabutan izin.

“Kita tahu, harusnya dari agen itu hanya boleh menjual 10 liter perorang. Itupun diutamakan bagi orang atau warga terdekat dari agen. Jadi agennya akan kita panggil dan nama-namanya sudah dikantongi. Sidak yang sudah kami lakukan ini sekaligus penindakan. Penindakan tim gabungan Disperindag, Polres dan PolPP ini didahului dengan gelar rapat bersama,” katanya. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

1 komentar:

  1. Dihukum dan masukkan dalam sel saja biar ada titik jerahnya. OrAng yang lain lagi setengah mati cari minyak tanah... 🥺🥺🥺

    BalasHapus