Pertemuan antara Plt Kepala DLH Mimika, Syahrial dan sejumlah petugas kebersihan di halaman Kantor DLH Mimika. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Sebanyak 20 petugas kebersihan diberhentikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.
Menurut 20 orang ini mereka diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada
panggilan dan surat peringatan (SP) sebelumnya.
“Itu yang membuat saya dan teman-teman kecewa.
Kami dipecat tanpa adanya SP satu, dua dan tiga. Tidak ada panggilan
tiba-tiba langsung dipecat, yang pecat juga Kepala Seksi Persampahan
bukan kepala dinas,” ungkap salah seorang petugas kebersihan yang diberhentikan
namun enggan menyebutkan namanya kepada Salam Papua di Timika, Rabu
(12/1/2022).
Dia mengatakan kontrak kerja 20 orang ini
dibuat saat Kepala DLH sebelumnya, Limi Mokodompit.
Sementara kepala seksi yang melakukan pemecatan
mengaku bahwa kontrak kerja tersebut sudah tidak berlaku.
“Harusnya kalau kontrak kerja yang lama itu sudah
tidak ada, lalu kontrak barunya dimana? Lagipula kalau memang kami mau dipecat
harusnya didahului dengan teguran lisan selama tiga kali. Seperti itu
butir-butir yang tertuang dalam kontrak kerja, namun hal itu tidak dilakukan
kami langsung diberhentikan dengan penilaian sepihak,” jelasnya.
Menurutnya, ia bersama rekan-rekannya lain yang
diberhentikan merupakan petugas kebersihan yang sudah mengabdi sekitar 9 sampai
10 tahun. “Saat pertama kami bekerja itu kami masih bernaung dibawa Dinas Tata
Kota,” ujarnya.
Petugas kebersihan lain yang juga
diberhentikan mengaku bahwa sesuai informasi yang mereka terima
dari pengawas baik buruk dalam berprilaku, kedisiplinan, etika berbicara serta
batasan usia menjadi alasan pemberhentian.
Seperti salah seorang petugas kebersihan yang
usianya masih 52 tahun diubah menjadi 55 tahun sehingga diusulkan untuk
diberhentikan. Padahal menurut dia ada petugas kebersihan yang usianya sudah
mencapai 60 tahun tapi tidak diusulkan untuk diberhentikan.
“Kalau sudah begini apa maksudnya? Kami semua
rajin dan aktif menjalankan tugas kami. Kemudian yang menyampaikan alasan kami
diberhentikan itu hanya satu orang pengawas, padahal di DLH ada enam orang
pengawas,” katanya.
Dikatakan 20 orang yang diberhentikan
diantaranya 14 petugas pengangkut sampah dan enam orang sopir. Kontrak kerja
terakhir ditandatangani Bulan Oktober tahun 2019,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
DLH Mimika, Syahrial mengatakan, DLH saat ini melakukan evaluasi terhadap
kinerja dari semua tenaga penanganan persampahan.
Berdasarkan evaluasi itu sebagian yang kontraknya
tidak diperpanjang adalah mereka yang usianya telah di atas 55 tahun
mengingat untuk penanganan sampah membutuhkan tenaga yang sehat dan
bagus.
“Usia 55 tahun itu usia yang artinya sudah tidak
produktif lagi untuk pekerjaan fisik berat. Makanya diusulkan untuk
kontrak kerjanya tidak diperpanjang,” kata Syahrial.
Kemudian, lanjut dia berdasarkan evaluasi ada sebagian petugas kebersihan
yang kinerjanya tidak disiplin. Dalam hal ini, karena honor mereka dari uang
negara maka tidak mungkin uang negara dipakai membayar orang yang tidak
disiplin.
“Jadi yang tidak disiplin kerjanya tidak bagus terpaksa diberhentikan.
Ini juga sebagai ‘shock therapy’ bagi yang lainnya supaya kerjanya bagus karena
kita dibiayai dengan uang negara, artinya waktu kerja itu harus dipenuhi. Kalau
dia sering tidak masuk kerja, lalu apa yang diharapkan?,” katanya.
Menurut Syarial pemberhentian ini juga berkaitan dengan perilaku, dalam
hal ini jika prilaku susah diatur maka bisa berpengaruh pada petugas yang lain.
“Selalu melawan ketika ditegur oleh pengawas, bahkan memaki pengawas. Nah hal
ini merupakan perilaku yang tidak bagus, sehingga menjadi salah satu
pertimbangan kontrak kerjanya tidak diperpanjang,” ujarnya.
Namun khusus yang prilakunya tidak baik itu masih diberikan kesempatan
kedua untuk berubah, karena jika soal etika bicara dan yang lainnya masih bisa
diubah yang terpenting disiplin dan etos kerjanya bagus.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari 20 orang yang diberhentikan itu ada 8
orang yang usianya 55 tahun sehingga tidak bisa diperpanjang lagi kontrak
kerjanya. Sementara petugas yang malas atau tidak dispilin diperkirakan
sebanyak tujuh orang dan kontraknya tidak diperpanjang, karena tidak bisa
memberi contoh dan teladan yang baik. Sedangkan lima orang supir akan
dievaluasi kembali kinerjanya.
“Lima orang sopir ini cukup rajin, akan tetapi etikanya tidak baik. Kalau
memang hasil evaluasi mereka bisa berubah maka bisa kembali bekerja. Namun
kalau sudah kembali bekerja dan etikanya masih seperti itu maka langsung
diberhentikan,” tegas Syahrial.
Dia mengatakan pemberhentian ini terkesan tiba-tiba sehingga sebagai
pimpinan ia telah bertanya kepada stafnya terkait SP kepada 20 orang petugas
kebersihan tersebut, dan menurut pengakuan stafnya belum dikeluarkan SP.
Sehingga khusus untuk lima sopir ini aka dilakukan evaluasi ulang.
“Intinya kita evaluasi lagi dan tidak sewenang-wenang langsung putuskan. Namun,
kalau soal umur dan kedisiplinan itu tidak ada toleransinya. Ada satu orang
yang usianya 52 dan didata diubah menjadi 55 tahun itu karena kekeliruan saat
memasukan data saja. Makanya yang bersangkutan kita kembalikan,”
tuturnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar