Lapas Kelas II B Timika (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Hingga saat ini jumlah warga binaan (WB) di Lapas Kelas II B Timika sebanyak 315 orang.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Bake
Palinoan. Menurut dia, dari jumlah tersebut didominasi oleh WB yang tersandung
kasus narkotika termasuk empat orang di antaranya masih di bawah umur.
“Jumlah tersebut tergolong lebih banyak dari tahun
sebelumnya. Dari 315 WB tersebut ada sebanyak 39 orang yang dititip di Rutan
Polres Mimika. WB di Lapas ini banyak yang kasus narkoba. Kalau kasus
penganiayaan dan pencabulan itu kurang,” tuturnya, Jumat (21/1/2022).
Disampaikan juga bahwa beberapa waktu lalu salah satu WB ada
yang kabur dari Lapas. WB tersebut menyelinap keluar bersama warga yang
membesuk dan tanpa sepengetahuan sipir. Setelah kabur, WB yang kabur tersebut
juga langsung masuk dalam daftar DPO.
Atas kaburnya satu WB ini, 7 sipir yang saat itu bertugaspun
sudah diproses berdasarkan aturannya. Yang bisa menentukan sanksi bagi sipir
adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Papua.
“Kaburnya satu WB itu juga sudah ada diberitakan, tapi
selama 2021 hanya satu orang itu saja yang kabur. Jadi tidak benar kalau
dibilang WB di Lapas ini sering kabur,” katanya.
Pembinaan bagi warga binaan narkotika lebih fokus pada
pembinaan kerohanian. Sedangkan untuk rehabilitasi belum dilakukan lantaran
sampai saat ini belum adanya tempat rehabilitasi khusus di Timika.
“Kita selalu mendorong kerohanian mereka, baik yang muslim
maupun yang Nasrani,” ujarnya.
Sejak Pandemi covid-19 hingga saat ini belum diizinkan
adanya keluarga yang membesuk dan masuk hingga ke dalam Lapas, akan tetapi
hanya bisa sampai di depan pintu gerbang. Dalam hal ini, pembesuk hanya bisa
menitipkan barang bawaannya melalui petugas jaga. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar