Translate

315 Warga Binaan Lapas Timika Didominasi Kasus Narkotika, Empat Orang Masih di Bawah Umur

Bagikan Bagikan
Lapas Kelas II B Timika (Foto:SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA) – Hingga saat ini jumlah warga binaan (WB) di Lapas Kelas II B Timika sebanyak 315 orang.

Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Bake Palinoan. Menurut dia, dari jumlah tersebut didominasi oleh WB yang tersandung kasus narkotika termasuk empat orang di antaranya masih di bawah umur.

“Jumlah tersebut tergolong lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dari 315 WB tersebut ada sebanyak 39 orang yang dititip di Rutan Polres Mimika. WB di Lapas ini banyak yang kasus narkoba. Kalau kasus penganiayaan dan pencabulan itu kurang,” tuturnya, Jumat (21/1/2022).

Disampaikan juga bahwa beberapa waktu lalu salah satu WB ada yang kabur dari Lapas. WB tersebut menyelinap keluar bersama warga yang membesuk dan tanpa sepengetahuan sipir. Setelah kabur, WB yang kabur tersebut juga langsung masuk dalam daftar DPO.

Atas kaburnya satu WB ini, 7 sipir yang saat itu bertugaspun sudah diproses berdasarkan aturannya. Yang bisa menentukan sanksi bagi sipir adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Papua.

“Kaburnya satu WB itu juga sudah ada diberitakan, tapi selama 2021 hanya satu orang itu saja yang kabur. Jadi tidak benar kalau dibilang WB di Lapas ini sering kabur,” katanya.

Pembinaan bagi warga binaan narkotika lebih fokus pada pembinaan kerohanian. Sedangkan untuk rehabilitasi belum dilakukan lantaran sampai saat ini belum adanya tempat rehabilitasi khusus di Timika.

“Kita selalu mendorong kerohanian mereka, baik yang muslim maupun yang Nasrani,” ujarnya.

Sejak Pandemi covid-19 hingga saat ini belum diizinkan adanya keluarga yang membesuk dan masuk hingga ke dalam Lapas, akan tetapi hanya bisa sampai di depan pintu gerbang. Dalam hal ini, pembesuk hanya bisa menitipkan barang bawaannya melalui petugas jaga. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar