Translate

Buntut SK Pemberhentian Tenaga Kontrak Pemkab, Satpam Palang Pasar Sentral Timika

Bagikan Bagikan
Gerbang masuk pasar sentral Timika saat dipalang satpam (Foto: SAPA/Acik) 

SAPA (TIMIKA) – Kurang lebih 20 orang  satpam di Pasar Sentral Timika melakukan aksi pemalangan gerbang masuk pasar sekitar pukul 09.30 WIT, Senin (17/1/2022).

Aksi ini dilakukan setelah sejumlah satpam ini menerima SK Bupati Mimika nomor 800/40 terkait pemberhentian pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak pada tanggal 12 Januari 2022.

“Kan saya baru tadi menindaklanjuti tentang surat edaran dari Bupati perihal penghentian sementara untuk para honorer. Yang tidak dihentikan itu hanyalah tenaga kesehatan, guru, penanggulangan bencana, SatpolPP, Dishub, penagih pajak dan retribusi. Berarti selain itu untuk sementara dirumahkan termasuk teman-teman satpam di pasar sentral,” ungkap Plt. Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba.

Dijelaskan, aksi itu dilakukan tanpa adanya koordinasi ke Disperindag. Ia pun telah melakukan koordinasi bersama Sekda terkait aksi para satpam. Sekda merespon bahwa untuk tenaga penarik retribusi dan Satpam diijinkan untuk kembali bekerja.

“Sekda sampaikan seperti itu. Hal itu juga yang sudah kami sampaikan ke para satpam,” jelasnya.

Aksi pemalangan ini berlangsung tidak lama, tapi sempat menghambat akses keluar-masuk warga ke dalam wilayah pasar.  (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar