Gerbang masuk pasar sentral Timika saat dipalang satpam (Foto: SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Kurang lebih 20 orang satpam di Pasar Sentral Timika melakukan aksi pemalangan gerbang masuk pasar sekitar pukul 09.30 WIT, Senin (17/1/2022).
Aksi ini dilakukan setelah sejumlah satpam ini menerima SK
Bupati Mimika nomor 800/40 terkait pemberhentian pegawai tidak tetap dan tenaga
kontrak pada tanggal 12 Januari 2022.
“Kan saya baru tadi menindaklanjuti tentang surat edaran
dari Bupati perihal penghentian sementara untuk para honorer. Yang tidak
dihentikan itu hanyalah tenaga kesehatan, guru, penanggulangan bencana,
SatpolPP, Dishub, penagih pajak dan retribusi. Berarti selain itu untuk
sementara dirumahkan termasuk teman-teman satpam di pasar sentral,” ungkap Plt.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba.
Dijelaskan, aksi itu dilakukan tanpa adanya koordinasi ke Disperindag.
Ia pun telah melakukan koordinasi bersama Sekda terkait aksi para satpam. Sekda
merespon bahwa untuk tenaga penarik retribusi dan Satpam diijinkan untuk
kembali bekerja.
“Sekda sampaikan seperti itu. Hal itu juga yang sudah kami
sampaikan ke para satpam,” jelasnya.
Aksi pemalangan ini berlangsung tidak lama, tapi sempat
menghambat akses keluar-masuk warga ke dalam wilayah pasar. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar