Translate

Ini Hasil Penanganan Kasus Tahun 2021 di Polsek Miru

Bagikan Bagikan
Iptu Yusran (Foto:SAPA/Acik)


SAPA (TIMIKA) – Ini hasil penanganan kasus tahun 2021 di Polsek Mimika Baru (Miru). 

Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Yusran mengaku bahwa tidak ada penanganan kasus yang menunggak hingga ke tahun 2022.

Dijelaskan sejak September 2021 sebanyak 5 kasus yang penanganannya telah masuk tahap P-21 (hasil penyelidikan lengkap) dan satu kasus yang P-19 (pengambilan berkas perkara untuk dilengkapi) yaitu kasus penikaman di jalur Jeruk, SP2 yang dilakukan oleh keponakan kepada tantenya.

Kasus ini telah ada hasil pemeriksaan dokter ahli bedah dan diketahui ada 3 luka tusukan dan hampir mengenai bagian paru korban. Kondisi korban kritis saat  kejadian, namun bisa diselamatkan setelah ditangani di RSMM Timika.

“Korban itu sudah sehat dan dia bisa hadir waktu kita undang untuk dimintai keterangan. Itu capaian penanganan kasus selama saya mulai bertugas sebagai Kanit Reskrim di Polsek Miru. Yang kasus penikaman di SP2 itu, kemungkinan dalam bulan ini sudah masuk tahap P-21. Itu berarti tidak ada kasus nunggak di tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (6/1/2022).

Untuk yang sementara dalam proses Lidik ada sekitar 5 kasus yaitu terkait pencurian motor (curanmor). Kasus curanmor itu terjadi kebanyakan karena kelalaian dari korban sendiri. Dalam hal ini korban lupa cabut kunci, lupa kunci stang dan diparkir di tempat yang tidak aman.

“Di tahun 2022 belum ada laporan terkait curanmor. Ada laporan menonjol tapi langsung ditangani oleh Satreskrim Polres di mile 32,” katanya. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar