Penarikan pajak parkir di portal pintu keluar pasar sentral Timika (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) - Realisasi penerimaan pajak parkir di pasar sentral Timika tahun 2021 melampui target.
Ptl. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menerangkan bahwa penerimaan
pajak parkir di pasar Sentral selama tahun 2021 sebesar Rp 1.200.476.000 dari
target Rp 1.200.000.000.
"Target awal kita hanya Rp 800 juta namun dinaikan
menjadi Rp 1,2 Miliar. Awalnya sih saya pesimis tapi puji Tuhan penerimaan kita
lebih besar dari target walaupun tidak terlampau besar," kata Petrus, Jumat
sore (28/1/2022).
Selain penerimaan pajak parkir, penerimaan pajak pelayanan
pasar, retribusi pelayanan sampah, retribusi tera dan tera ulang, dan retribusi
rekomendasi lainnya juga mencapai target.
"Penerimaan pelayanan pasar sendiri sebesar Rp 513.310.000
dari target Rp 500 juta, penerimaan pelayanan sampah sebesar Rp 65 juta dari
target 60 juta, dan penerimaan pajak tera dan tera ulang sebesar Rp 59 juta
dari target Rp 40 juta," ungkapnya.
Sementara itu penerimaan pajak dari rekomendasi lainnya
sebesar Rp 3,7 Miliar dari target Rp 3,7 Miliar.
"Jadi di antara 5 pajak penerimaan kita di tahun ini (2021)
semuanya melebihi target," ujar Mantan Sekretaris Dinas PUPR itu. (Jefri
Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar