Translate

Melampaui Target, Penerimaan Pajak Parkir Pasar Sentral Timika Tahun 2021 Capai Rp 1,2 Miliar

Bagikan Bagikan
Penarikan pajak parkir di portal pintu keluar pasar sentral Timika (Dok:SAPA)

SAPA (TIMIKA) - Realisasi penerimaan pajak parkir di pasar sentral Timika tahun 2021 melampui target.

Ptl. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menerangkan bahwa penerimaan pajak parkir di pasar Sentral selama tahun 2021 sebesar Rp 1.200.476.000 dari target Rp 1.200.000.000.

"Target awal kita hanya Rp 800 juta namun dinaikan menjadi Rp 1,2 Miliar. Awalnya sih saya pesimis tapi puji Tuhan penerimaan kita lebih besar dari target walaupun tidak terlampau besar," kata Petrus, Jumat sore (28/1/2022).

Selain penerimaan pajak parkir, penerimaan pajak pelayanan pasar, retribusi pelayanan sampah, retribusi tera dan tera ulang, dan retribusi rekomendasi lainnya juga mencapai target.

"Penerimaan pelayanan pasar sendiri sebesar Rp 513.310.000 dari target Rp 500 juta, penerimaan pelayanan sampah sebesar Rp 65 juta dari target 60 juta, dan penerimaan pajak tera dan tera ulang sebesar Rp 59 juta dari target Rp 40 juta," ungkapnya.

Sementara itu penerimaan pajak dari rekomendasi lainnya sebesar Rp 3,7 Miliar dari target Rp 3,7 Miliar.

"Jadi di antara 5 pajak penerimaan kita di tahun ini (2021) semuanya melebihi target," ujar Mantan Sekretaris Dinas PUPR itu. (Jefri Manehat)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar